Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila masih masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas. Hal itu diketahui usai Badan Legislasi DPR Supratman menyampaikan laporan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Berdasarkan hasil evaluasi terdapat 37 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Priotitas. Jumlah tersebut sudah berkurang lantaran 16 RUU yang sebelumnya masuk sudah ditarik.
Dalam lampiran daftar 37 RUU tersebut, pada nomor 16 tertera RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Daftar ini kemudian juga disoroti oleh anggota DPR Fraksi PKS Bukhori dan menyampaikan interupsi di dalam rapat paripurna.
"Pertama saya ingin mengingatkan tentang lampiran pidato dari Ketua Baleg yang berkenaan dengan daftar prolegnas dan seterusnya. Pada angka 16 disana tertulis RUU prioritas 2020, yaitu RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila," kata Bukhori, Kamis (16/7/2020).
Ia kemudian mengingatkan agar tidak terjadi mal praktik atas judul RUU di daftar prolegnas prioritas yang seharusnya berjudul Haluan Ideologi Pancasila.
"Sebenarnya rancangan ini sudah dibahas dan kemudian berubah menjadi judul (pembinaan) haluan ideologi pancasila dan sudah disepakati dalam rapat paripurna pada 12 Mei. Oleh karena itu kami mengingatkan agar tidak terjadi mal praktik di waktu akan datang. Itu yang pertama. Sehingga yang benar adalah Haluan Ideologi Pancasila," kata Bukhori.
Berikut daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum
- RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
- Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
- Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU tentang Daerah Kepulauan.
Berita Terkait
-
Pendemo Tolak RUU HIP di Gedung DPR Sudah Bubar
-
Seruan Rizieq di Aksi Tolak RUU HIP: Saatnya Jokowi Mundur Secara Terhormat
-
Status RUU HIP Masih Gantung, DPR Sekarang Terima RUU BPIP dari Pemerintah
-
Ada Aksi di Gedung DPR, TransJakarta Lakukan Rekayasa Layanan
-
Didemo Massa, Pimpinan DPR Bantah Adanya Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?