Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP akan digantikan dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Namun mekanisme pergantian itu baru akan dilakukan saat DPR membuka kembali masa sidang setelah reses.
Dasco mengatakan, sikap pemerintah yang mengusulkan adanya RUU BPIP sebagai bentuk penolakan terhadap RUU HIP, menjadikan RUU HIP tidak bisa lagi dibahas. Sebab, RUU BPIP itu yang kemudian menjadi jawaban pemerintah atas RUU HIP.
"Ya kita kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir masa sidang, kita kan menunggu surpres dan DIM. Tetapi kemudian pemerintah memberikan surpres dan rancangannya itu adalah Rancangan Undang-Undang BPIP sehingga otomatis Rancangan Undang-Undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah Rancangan Undang-Undang BPIP," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Dasco berujar, setelah reses DPR baru akan membahas mengenai mekanisme pergantian dari RUU HIP menjadi RUU BPIP. Namun, meski kemudian diganti DPR tidak akan langsung melakukan pembahasan RUU BPIP, melainkan akan meminta masukan masyarakat terhadap pasal-pasal di RUU tersebut.
Dasco mengatakan, substansi antar RUU HIP dan RUU BPIP sendiri berbeda. Di mana RUU BPIP hanya memuat aturan soal lembaga BPIP untuk memperkuat dan mensosialisasikan Pancasila yang sudah final.
"Setelah mekanisme itu sudah dilakukan dan sudah diganti, kita tidak akan membahas, kemudian kita akan minta pendapat masyarakat. Kita akan buka sekian belas pasal itu untuk kemudian silakan masyarakat memberikan masukan apalagi substansinya sudah berbeda dengan HIP," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila sudah dapat diakhiri. Sebaliknya pemerintah kemudian mengajukan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Namun, Puan belum menegaskan secara detail apakah usulan RUU BPIP dari pemerintah tersebut sebagai pengganti RUU HIP atau bukan. Saat konferensi pers Puan belum memastikan akan mencabut RUU HIP atau tidak. Sehingga posisi RUU HIP di DPR itupun terkesan menggantung.
Dalam konferensi pers, Puan sekaligus menerima kunjungan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyampaikan surat presiden terkait dokumen berisi lampiran RUU BPIP. Selain Mahfud, hadir pula Menhan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, MenPAN RB Tjahjo Kumolo, dan Mekumham Yasonna Laoly.
Baca Juga: Demonstrasi Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di Gresik Berujung Bentrok
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan, Kamis (16/7/2020).
Perbedaan itu, lanjut Puan terletak kepada substansi RUU. Di mana konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal. Sementara RUU HIP berisi 10 Bab dan 60 Pasal. Puan berujar substansi pasal-pasal di RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan pembinaan ideologi Pancasila.
"Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," ujar Puan.
Puan mengatakan, nantinya DPR dan pemerintah akan meminta pendapat dan masukan dari masyarakat terlebih dahulu mengenai RUU BPIP baru kemudian melakukan pembahasan. Atas adanya usulan pemerintag itu, Puan kemudian mengatakan bahwa polemik mengenai RUU HIP bisa diakhiri.
"Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir ini terkait RUU HIP dapat diakhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak gotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," tandas Puan.
Berita Terkait
-
Demonstrasi Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di Gresik Berujung Bentrok
-
RUU BPIP Diusulkan, KSP: Tidak Ada Pasal Kontroversial Seperti di RUU HIP
-
Ganti Nama, RUU Pembinaan HIP Masih Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2020
-
Pendemo Tolak RUU HIP di Gedung DPR Sudah Bubar
-
Seruan Rizieq di Aksi Tolak RUU HIP: Saatnya Jokowi Mundur Secara Terhormat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir