Masih belum jelas darimana dan siapa pembuat gambar tersebut. Namun, di bagian bawah tertulis nama "Abu Ikhwan Azis".
Belakangan beredar pula video ceramah seorang ustaz yang menyebut GoFood haram. Tertera nama "Ust Dr Erwandi Tarmizi Ma" pada rekaman itu.
Dalam video tersebut, ustaz mengatakan GoFood haram karena uang yang digunakan untuk membeli makanan adalah uang riba. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari perusahaan sehingga penyewa jasa GoFood harus membayar bunga untuk menebus makanan yang ia pesan.
"Jadi sebetulnya ketika driver gojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang Gojek atau pakai uang Anda? Berarti dia meminjamkan uang kepada Anda, ya atau tidak? Dipinjamkannya 85% karena dia dapat fee dari si merchant tadi, paham?" kata ustaz itu.
Ia kemudian menganalogikan jika harga makanan aslinya Rp 85 ribu maka konsumen harus membayar Rp 100 ribu karena sisanya untuk membayar bunga.
"Kalau harga makanan tadi Rp 100 ribu berarti dipinjamkannya Anda uang Rp 85 ribu. Nanti ditagihkannya lagi kepada Anda berapa? Delapan puluh lima ribu atau seratus? Padahal di struk ditulis Rp 100 ribu. Pinjam uang 85 ribu dibayar seratus apa namanya?" ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu