Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia akhirnya mengeluarkan penyataan tentang nasib para pengguna media sosial terkait aturan wajib lisensi bagi siapa pun memproduksi video atau film di negeri jiran.
Menteri Komunikasi Multimedia Saifuddin Abdullah mengatakan warganet bebas untuk memproduksi dan mengunggah video ke platform online tanpa memerlukan lisensi.
Menyadur Channel News Asia, pernyataan ini diumumkan pada Jumat (24/7), sehari setelah pemerintah merilis aturan tentang kegiatan syuting yang wajib mendapatkan izin dari badan Pengembangan Film Nasional (Finas) Malaysia.
Saifuddin mengatakan pengguna media sosial tak membutuhkan lisensi dari Finas untuk membuat atau mengunggah konten video ke internet.
"Pengguna media sosial bebas menggunakan platform yang tersedia seperti TikTok, YouTube, dan sebagainya untuk menghasilkan dan mengunggah video seperti biasa, tanpa harus meminta lisensi atau taku ditagih oleh Finas," ujar Saifuddin.
Pihak kabinet, jelasnya, telah memutuskan untuk menegaskan pendiriannya dalam mendukung prinsip kebebasan media dan hak kebebasan individu di situs media sosial.
Ia juga menambahkan pemerintah berkomitmen untuk mengubah Undang-Undang Perusahaan Pengembangan Film Nasional 1981 untuk mengikuti perkembangan zaman.
Sebelumnya, Saiffudin pada Kamis (23/7) lalu mengatakan di parleman bahwa lisensi diwajibkan bagi semua kegiatan pengambilan film, bahkan untuk video yang diunggah di media sosial.
Peraturan lisensi ini merespon penyelidikan jurnalis Al Jazeera atas film dokumenter tentang pekerja migran di Malaysia, yang pembuatannya dianggap melanggar hukum karena tak berizin.
Baca Juga: Ingat Wanita yang Panjat Pohon Demi Koneksi Internet? Ini Hasil Ujiannya!
Pernyataan terkait lisensi yang kontroversial ini langsung jadi perbincangan publik. Kritikan dan kecaman pun datang dari berbagai pihak, menganggap aturan ini mematikan kebebasan berekspresi.
Melalui media sosial, banyak yang bertanya-tanya pakan merekam video untuk TikTok dan Instagram memerlukan lisensi, hingga sindiran tentang apakah politisi negara ini juga telah memperoleh izin ketika membagikan video di media sosial mereka.
"Jadi saya perlu mengajukan lisesnsi Finas setiap kali saya membuat video untuk diunggah di YouTube saya? Siapa pun tolong katakan padaku aku salah," cuit komedian Jason Leong, dikutip dari South China Morning Post.
Sementara penulis KC Nazari melontarkan sindirian berbentuk candaan, "dalam perjalanan ke Finas untuk mengajukan lisensi pembuatan film untuk CCTV yang saya pasang di rumah."
Untuk mendapatkan lisensi dari lembaga pemerintah Malaysia tentang film, Finas, alah satu persyaratannya adalah pelamar haruslah pemilik terdaftar dari perusahaan terbatas swasta, dengan modal disetor minimal RM50.000 (sekitar Rp 171 juta).
Dalam pernyataannya pada Jumat (24/7), Saifuddin menyebut pemerintah yang berkuasa tak bermaksud menggunkan UU Finas untuk membatasi kebebasan individu di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!