Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia akhirnya mengeluarkan penyataan tentang nasib para pengguna media sosial terkait aturan wajib lisensi bagi siapa pun memproduksi video atau film di negeri jiran.
Menteri Komunikasi Multimedia Saifuddin Abdullah mengatakan warganet bebas untuk memproduksi dan mengunggah video ke platform online tanpa memerlukan lisensi.
Menyadur Channel News Asia, pernyataan ini diumumkan pada Jumat (24/7), sehari setelah pemerintah merilis aturan tentang kegiatan syuting yang wajib mendapatkan izin dari badan Pengembangan Film Nasional (Finas) Malaysia.
Saifuddin mengatakan pengguna media sosial tak membutuhkan lisensi dari Finas untuk membuat atau mengunggah konten video ke internet.
"Pengguna media sosial bebas menggunakan platform yang tersedia seperti TikTok, YouTube, dan sebagainya untuk menghasilkan dan mengunggah video seperti biasa, tanpa harus meminta lisensi atau taku ditagih oleh Finas," ujar Saifuddin.
Pihak kabinet, jelasnya, telah memutuskan untuk menegaskan pendiriannya dalam mendukung prinsip kebebasan media dan hak kebebasan individu di situs media sosial.
Ia juga menambahkan pemerintah berkomitmen untuk mengubah Undang-Undang Perusahaan Pengembangan Film Nasional 1981 untuk mengikuti perkembangan zaman.
Sebelumnya, Saiffudin pada Kamis (23/7) lalu mengatakan di parleman bahwa lisensi diwajibkan bagi semua kegiatan pengambilan film, bahkan untuk video yang diunggah di media sosial.
Peraturan lisensi ini merespon penyelidikan jurnalis Al Jazeera atas film dokumenter tentang pekerja migran di Malaysia, yang pembuatannya dianggap melanggar hukum karena tak berizin.
Baca Juga: Ingat Wanita yang Panjat Pohon Demi Koneksi Internet? Ini Hasil Ujiannya!
Pernyataan terkait lisensi yang kontroversial ini langsung jadi perbincangan publik. Kritikan dan kecaman pun datang dari berbagai pihak, menganggap aturan ini mematikan kebebasan berekspresi.
Melalui media sosial, banyak yang bertanya-tanya pakan merekam video untuk TikTok dan Instagram memerlukan lisensi, hingga sindiran tentang apakah politisi negara ini juga telah memperoleh izin ketika membagikan video di media sosial mereka.
"Jadi saya perlu mengajukan lisesnsi Finas setiap kali saya membuat video untuk diunggah di YouTube saya? Siapa pun tolong katakan padaku aku salah," cuit komedian Jason Leong, dikutip dari South China Morning Post.
Sementara penulis KC Nazari melontarkan sindirian berbentuk candaan, "dalam perjalanan ke Finas untuk mengajukan lisensi pembuatan film untuk CCTV yang saya pasang di rumah."
Untuk mendapatkan lisensi dari lembaga pemerintah Malaysia tentang film, Finas, alah satu persyaratannya adalah pelamar haruslah pemilik terdaftar dari perusahaan terbatas swasta, dengan modal disetor minimal RM50.000 (sekitar Rp 171 juta).
Dalam pernyataannya pada Jumat (24/7), Saifuddin menyebut pemerintah yang berkuasa tak bermaksud menggunkan UU Finas untuk membatasi kebebasan individu di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya