Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka penculikan seorang balita di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Tersangka merupakan ibu dan anak.
"Tersangka ada dua orang, P dan N, keduanya ibu dan anak. P adalah anaknya, N adalah ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
P dan N ditangkap oleh tim gabungan khusus Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan di wilayah Munjul, Kabupaten Tanggerang, Banten, pada Selasa (28/7).
Keduanya ditangkap lantaran membawa seorang balita bernama Putri Ramadani (3) yang tinggal bersama orang tuanya di Gang Palem RT0 14/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7) siang.
Penangkapan P dan N berawal dari kabar penculikan anak yang viral di media sosial. Sebelum hilang, korban sedang bermain di depan rumahnya.
Lalu orang tua korban mencari keberadaan korban tidak ditemukan, hingga mengecek kamera CCTV milik tetangganya didapati Putri dibawa oleh seseorang.
Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa kehilangan anaknya ke Polsek Pesanggrahan pada pukul 18.30 WIB.
Polsek Pesanggrahan bersama orang tua korban menelusuri keberadaan korban dan pelaku. Sejumlah tetangga mengenali pelaku yang membawa Putri karena yang bersangkutan pernah tinggal di dekat rumah korban.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak tersebut. (Antara)
Baca Juga: Polisi Curiga Ortu Pelaku Terlibat Penculikan Balita Putri di Pesanggrahan
Berita Terkait
-
Polisi Curiga Ortu Pelaku Terlibat Penculikan Balita Putri di Pesanggrahan
-
Pelaku Penculikan Balita di Pesanggrahan Berumur 18 Tahun dan Kenal Korban
-
Selamatkan Balita Korban Penculikan, Polisi Ringkus Dua Pelakunya
-
Banjir Air Mata, Balita Korban Penculikan Peluk Erat Polwan Usai Ditemukan
-
Bekal Kawin Lari, Anak Palsukan Penculikan dan Tipu Orang Tuanya Rp 1 M
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Atasi Kemacetan Ragunan, Pramono Anung Bangun Parkir Bertingkat dan Hadirkan Wisata Malam
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh