Suara.com - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan di persidangan korupsi pertamanya yang melibatkan puluhan juta ringgit terkait dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
"Saya menemukan bahwa penuntut berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan." ujar Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali saat membacakan putusan, disadur dari Channel News Asia, Selasa (28/7/2020)
Hakim juga mencatat bahwa terdakwa "belum berhasil membantah anggapan tentang keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar" pada penyalahgunaan tuduhan kekuasaan.
Mantan Perdana Menteri Malaysia yang menjabat dari 2009 hingga 2018 tersebut, dituduh melakukan transfer 42 juta ringgit (Rp 149 miliar) dari unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.
Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Najib mengaku "terkejut dan kesal" di persidangan ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.
Penasihat hukum Najib, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan kepada AFP sebelum putusan bahwa ia merasa tenang dengan pembelaannya.
Sampai saat ini, penasihat hukum Najib berpendapat bahwa Najib hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh buron penyandang dana, Low Taek Jho, yang biasa dikenal dengan Jho Low.
Selain persidangan ini, Najib juga menghadapi dua persidangan terkait 1MDB lainnya. Kasus korupsi terkait dugaan pencucian uang 27 juta ringgit (Rp 92 miliar) akan diadili di pengadilan Hakim Mohamed Zaini Mazlan pada 5 Juli tahun depan.
Baca Juga: Muhyiddin Yassin Jadi Perdana Menteri Malaysia Pengganti Mahathir
Pada tahun 2018, setelah pemerintah Barisan Nasional yang dipimpin Najib digulingkan dalam pemilihan umum ke-14, Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan atas skandal 1MDB yang akan dibuka kembali.
Pada bulan-bulan berikutnya, Najib dilarang meninggalkan negara dan polisi menyita uang tunai serta barang-barang berharga miliknya.
Sebelumnya, Najib menerima setidaknya 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait kasus skandal 1MDB dan SRC International yang merupakan bekas anak perusahaan 1MDB.
Pada awal tahun 2019, Najib menerima tiga dakwaan baru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta ringgit (sekitar Rp 160 miliar) di sejumlah rekening pribadinya.
Laporan Reuters menyebutkan, tiga dakwaan tersebut terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal.
Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif