Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Rafiki, salah satu gorila paling populer di Uganda, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Menyadur BBC, Kamis (30/7/2020), Felix Byamukama mengaku bersalah telah memasuki kawasan yang dilindungi secara ilegal dan membunuh seekor gorila.
Otoritas Margasatwa Uganda (UWA) mengatakan Byumukama membunuh Rafiki sebagai upaya melindungi diri karena gorila itu menyerangnya.
"Rafiki tekah menerima keadilan," ujar UWA mengacu pada Byumukama yang telah dihukum.
UWA menjelaskan, saat itu Byumukama dengan tiga orang lainya, sengaja pergi ke Taman Nasional Bwindi dengan tujuan untuk memburu hewan-hewan kecil.
Dalam perburuan ini, pelaku telah membunuh kijang kecil dan babi hutan. Byumukama juga mengaku bersalah atas pembunuhan hewan-hewan ini.
Penangkapan Byumukama diawali dengan rafiki yang menghilang pada 1 Juni lalu. Hingga esoknya, gorila berusia 25 tahun tersebut ditemukan tak bernyawa oleh regu pencari.
Investigasi menemukan Rafiki terbunuh oleh benda tajam yang menembus organ dalamnya.
Dari sini, tim UWA melacak keberadaan Byumukama dan menemukannya di desa terdekat dengan peralatan berburu.
Baca Juga: Demam, Gorila di Miami Amerika Serikat Jalani Tes Covid-19
Sementara tiga orang lain yang berburu bersama Byumukama telah penjara dan menunggu persidangan.
Disebutkan UWA, Rafiki merupakan pemimpin dari 17 kelompok gorila gunung, di mana kelompok ini telah terhabituasi atau terbiasa kontak dengan manusia.
Dengan meninggalnya Rafiki, pihak konservasi khawatir kelompok gorila ini akan dipimpin oleh gorila liar yang tak mau bersentuhan dengan manusia. Hal ini dapat berpengaruh ke pariwisata.
Kendati demikian, UWA mengonfirmasi kelompok tersebut saat ini dipimpin oleh gorila dari dalam kelompok dan stabil.
Gorila gunung menjadi daya tarik bagi wisatawan dan Rafiki sangat populer di kalangan orang-orang yang bertandang ke Taman Nasional Bwindi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri