Suara.com - Sekitar 369 warga negara asing (WNA) di Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19. Terjadi penambahan dua orang dari data Kamis (30/7/2020) lalu, yang mencapai 367 orang.
Dikutip dari www.covid19.go.id pada Selasa (4/8/2020) ini, 266 di antaranya sudah berhasil sembuh. Mereka dinyatakan sembuh setelah menjalani tes swab berulang kali.
Sementara itu, 130 WNA meninggal dunia selama pandemi Covid-19 di Indonesia. 9 di antaranya meninggal saat berstatus konfirmasi positif corona, sementara 121 lainnya berstatus suspek.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga melaporkan ada 329 WNA yang direpatriasi atau dikembalikan ke negara asalnya. Hingga saat ini, pemerintah masih menemukan 621 WNA yang memiliki kontak erat dengan kasus Covid-19.
Dilihat dari peta sebaran, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan akumulasi kasus WNA positif dan memiliki kontak erat dengan kasus Covid-19 terbanyak, yakni 133 orang.
Rinciannya, 76 memiliki kontak erat dengan kasus Covid-19, sementara 57 lainnya terkonfirmasi positif.
Kemudian provinsi Aceh. Aceh tercatat memiliki 99 WNA berstatus kontak erat dengan kasus Covid-19. Berikutnya Jawa Tengah melaporkan 27 WNA berstatus kontak erat dengan kasus Covid-19 dan 2 terkonfirmasi positif.
Sulawesi Selatan ada di posisi keempat. Sulawesi Selatan melaporkan ada 24 WNA berstatus kontak erat dengan Covid-19. Kemudian disusul Papua Barat melaporkan ada 23 WNA berstatus kontak erat Covid-19.
Selanjutnya Jawa Timur dengan 16 WNA terkonfirmasi positif Covid-19 dan 5 orang berstatus kontak erat. Sedangkan Bali 16 WNA kontak erat dan 2 terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Survei: Pasien Sembuh Covid-19 Rentan Alami Masalah Kejiwaan
Jawa Barat terdapat 10 WNA kontak erat dengan kasus Covid-19 dan 3 positif. Sumatera Barat ada 7 WNA kontak erat dan 1 positif Covid-19.
Banten melaporkan 5 WNA terkonfirmasi positif dan 3 kontak erat dengan Covid-19. Maluku 6 WNA positif Covid-19. Bangka Belitung 2 WNA kontak erat dan satu positif Covid-19. Terakhir DI Yogyakarta melaporkan satu WNA terkonfirmasi positif Covid-19.
Berita Terkait
-
Survei: Pasien Sembuh Covid-19 Rentan Alami Masalah Kejiwaan
-
Hadi Pranoto Pernah Minta Maaf karena Hajatan Undang Rhoma Irama
-
Selasa Hari Ini Warga Bandung Didenda Rp 100 Ribu Jika Tak Pakai Masker
-
Istri Wabup Jombang Positif Covid-19, Bukan Tertular dari Istri Pejabat
-
Pemprov Banten Utang Rp 4,1 Triliun, Biaya Pemulihan Ekonomi saat Corona
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu