Suara.com - Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa Pemerintah AS harus mendapat bagian dari penjualan TikTok yang beroperasi di AS, serta memperingatkan bahwa dia akan memblokir aplikasi tersebut per tanggal 15 September 2020 jika penjualan tersebut tidak terjadi.
"Saya katakan bahwa jika aplikasi ini dibeli, berapa pun harga yang masuk ke pemiliknya --karena saya yakin pada dasarnya itu adalah China--sejumlah porsi yang substansial dari harga tersebut harus masuk ke kas Amerika Serikat karena kami memungkinkan transaksi ini terjadi," kata Trump, Senin (3/8/2020).
Pernyataan itu dilontarkan Trump usai dirinya pada Jumat pekan lalu (31/7/2020) mengatakan berencana melarang TikTok, yang dimiliki perusahaan China, beroperasi di negaranya per Sabtu (1/8/2020) setelah menolak kemungkinan penjualan aplikasi tersebut kepada Microsoft.
Pekan lalu, Reuters melaporkan bahwa sejumlah investor menghargai TikTok sekitar 50 miliar dolar AS (setara Rp735 triliun).
Dalam pembelaan Trump atas permintaannya untuk mendapat bagian dari penjualan tersebut, dia mengatakan, "tidak ada orang yang akan berpikir demikian selain saya, namun begitulah cara saya berpikir."
Nicholas Klein, seorang pengacara di firma hukum DLA Piper, berkomentar bahwa sesungguhnya pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil bagian dari perjanjian jual-beli di antara perusahaan swasta melalui Komite Investasi Asing di AS (CFIUS).
Klein menambahkan bahwa ancaman untuk memblokir TikTok pada September, kecuali Microsoft atau perusahaan lain mampu membeli aplikasi itu dan telah sepakat dengan perjanjian jual-beli, adalah langkah supaya Kementerian Keuangan AS mendapat banyak pemasukan.
Menanggapi pernyataan baru Trump, TikTok menyebut pihaknya "berkomitmen untuk terus membawa kegembiraan bagi keluarga serta karir yang bermakna bagi mereka yang menggunakan platform ini, karena kami membangun TikTok untuk jangka panjang. TikTok akan berada di sini untuk tahun-tahun mendatang."
TikTok masuk ke dalam medan perselisihan antara China dan AS, dengan pemerintah AS menyebut TikTok membawa risiko bagi keamanan nasional AS karena perkara data personal yang dikumpulkan dari pengguna aplikasi tersebut.
Baca Juga: Digelar Tengah Pekan Ini, Berikut Jadwal Liga Europa Babak 16 Besar
Pekan lalu, pimpinan eksekutif TikTok menulis dalam unggahan di blog bahwa perusahaan itu berkomitmen mematuhi hukum di AS serta memperbolehkan para pakar untuk mengkaji kebijakan moderasi dan mempelajari kode algoritma yang digunakan perusahaan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka