Suara.com - Pemerintah meminta masyarakat untuk mengambil sikap sempurna pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia yang ke-75 pada Senin (17/8/2020) mendatang. Selain sikap sempura, masyarakat juga diminta untuk berdiri tegak selama tiga menit.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menyampaikan turut menyampaikan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal tersebut mencangkup wilayah dengan zona waktu di luar WIB atau GMT +7.
"Kami harapkan seluruh bangsa Indonesia di manapun mereka berada bisa mengambil sikap sempurna ketika bendera merah putih akan dikibarkan di Istana. Jadi waktunya pukul 10.17 WIB," ujar Heru dalam konfrensi pers yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/8/2020).
"Pertanyaannya, bagaimana kami di daerah lain? Ya menyesuaikan melihat pada kondisi di sana," Heru menambahkan.
Heru mencontohkan, misalnya untuk wilayah Indonesia bagian timur yang memiliki perbedaan waktu dua jam. Di sana, mereka diminta untuk mengambil sikap tegak sempurna pada pukul 12.17 WIT.
"Misalnya beda (waktu) 2 jam di timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu," jelasnya.
Untuk masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, lanjut Heru, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Jika waktunya memungkinkan, misalnya hanya memiliki perbedaan waktu tiga sampai lima jam dari Indonesia, mereka diminta wajib ikut serta.
"Jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda tiga, empat, dan lima jam, wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa. Tapi kalau hanya beda 2 jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara (Indonesia) wajib mengikuti itu," papar dia.
Untuk teknis berikutnya, Heru turut meminta pada Pemerintah Daerah untuk menyiapkan infrastruktur pendukung. Misalnya mobil dinas yang memiliki sirene dan bisa ditempatakan di lokasi yang strategis.
Baca Juga: Sambut HUT RI, Fortais Sewon Gelar Nikah Massal Bertema Merah Putih
Cara itu dia minta agar nantinya saat pengibaran bendera Merah Putih yang jatuh tepat pada pukul 10.17 WIB, sirine tersebut bisa dibunyikan. Hal itu dilakukan agar masyarakat menghentikan aktivitasnya dan langsung mengambil sikap sempurna.
"Mobil Dinas Perhubungan bisa dimanfaatkan, mobil Dinas Kebersihan, mobil patroli kepolisian, baik itu TNI/Polri, semua bisa disiapkan di semua titik-titik strategis, di pasar, di perempatan jalan. Sehingga pada pukul 10.17 WIB, mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan pemerintah daerah. Mengacunya bagaimana? Pukul 10.17 saat bendera itu dikibarkan," tutup Heru.
Berita Terkait
-
Dampak Pandemi, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Jelang HUT RI Ke-75, Mal Ini Beri Diskon Hingga 75 Persen, Siapa Mau?
-
Wali Kota Bekasi Ajak Warga Menyanyikan Lagu Indonesia Raya saat 17 Agustus
-
Merasa Dilindungi Tuhan, Banyak Orang Indonesia Tak Takut Virus Corona
-
Daya Beli Masih Lesu, Bulan Juli Terjadi Deflasi 0,10 Persen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?