Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil Hadi Pranoto terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Sebelumnya, klaim tersebut sempat disampaikan Hadi Pranoto dalam sesi wawancara di kanal YouTube milik musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan terhadap Hadi Pranoto akan dilayangkan oleh penyidik setelah memeriksa Anji selaku pemilik akun YouTube Duniamanji.
Anji sendiri sedianya telah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Senin (10/8/2020) mendatang.
"Secepatnya (Hadi Pranoto diperiksa). Nanti kita akan menjadwalkan pemilik akun YouTube Duniamanji dulu ya, rencananya hari Senin. Mudah-mudahan secepatnya setelah itu akan kita panggil lagi yang bersangkutan (Hadi Pranoto)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Adapun, Yusri menjelaskan alasan penyidik lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anji lantaran yang bersangkutan selaku pemilik akun YouTube yang diduga sebaagi saluran untuk menyebarkan hoaks terkait klaim obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
"Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada duniamanji, baru setelah itu HP sendiri," ujar Yusri.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada Kamis (6/8/2020) kemarin pagi.
Baca Juga: Sebelum Hadi Pranoto, Polisi Lebih Dulu Periksa Anji Senin Depan
"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Mapolda Metero Jaya, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Muannas menuding bahwa ada informasi bohong yang disampaikan oleh narasumber ketika ngobrol bareng Anji.
"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.
Menurut Muannas, baik Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.
"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan