Suara.com - Nama Anita Kolopaking baru-baru ini menuai sorotan usai terseret dalam pusaran kasus kliennya sendiri yakni Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa pemeriksaan. Namun, perempuan ini menolak ditahan polisi.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Selama pemeriksaan tersebut, Awi mengatakan, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan. Kendati begitu, Awi belum membeberkan alasan mengapa Anita dilakukan penahanan.
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini Anita ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/7/2020) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Baca Juga: Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan
Anita adalah salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum Djoko Tjandra.
Perempuan bernama lengkap Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ini lahir di Makassar, 28 September 1963.
Mengutip dari laman Bani Arbitrase, sebelum bekerja sebagai pengacara profesional, Anita menempuh pendidikan sarjana Informatika STIK Gunadarma pada tahun 1992. Kemudian ia mendaftarkan diri menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.
Ia lalu melanjutkan kuliahnya untuk mengambil gelar Master dan Doktor bidang Hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 2009.
Anita pernah bekerja sebagai Manajer Informatika Teknologi di PT. Pusat Informatika pada kurun waktu tahun 1989-1992.
Kemudian, ia mendeirikan Kantor Advokat Anita Kolopaking Partners hingga terdaftar sebagai Arbiter di BANI Arbitration Center.
Tag
Berita Terkait
-
Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan
-
Polisi Bongkar Peran Anita Kolopaking di Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
-
Anita Kolopaking Ditahan Usai Diperiksa Hingga Dini Hari
-
Pemeriksaan Dinilai Cukup, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba
-
Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi