Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono membeberkan peran Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking berperan sebagai penghubung Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra untuk mengurusi surat sakti saat masih berstatus buronan.
"ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) ini kunci, karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU (Brigjend Prasetijo Utomo) semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yamg menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Awi menyampaikan sejak pukul 10.30 WIB hingga kekinian, Anita Kolopaking masih menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Namun, Awi enggan merinci terkait materi dan teknis poin-poin pertanyaan yang di dalam oleh penyidik terhadap pengacara Djoko Tjandra tersebut.
"Silakan bersabar karna untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasuss surat palsu yang melibatkan BJP PU," ujar Awi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Anita Kolopaking didampingi oleh tiga pengacaranya.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap yang bersangkutan.
"Tentunya kita sama-sama menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya, apa nanti yang bersangkutan (Anita Kolopaking) ditahan atau tidak, tentunya semua kembali kami serahkan sepenuhnya karena menjadi kewenangan penyidik," ungkap Awi.
Berkaitan dengan skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Anita Kolopaking Ditahan atau Tidak? Tunggu Usai Pemeriksaan
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelum akhirnya diperiksa hari ini, polisi telah lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking pada Selasa (4/8) lalu. Namun, ketika itu Anita mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait dalih itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Argo Yowono sempat mengatakan, penyidik akan menjemput paksa jika Anita Kolopaking kembali mangkir dalam panggilan kedua.
"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," tegas Argo.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?