Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono membeberkan peran Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking berperan sebagai penghubung Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra untuk mengurusi surat sakti saat masih berstatus buronan.
"ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) ini kunci, karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU (Brigjend Prasetijo Utomo) semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yamg menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Awi menyampaikan sejak pukul 10.30 WIB hingga kekinian, Anita Kolopaking masih menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Namun, Awi enggan merinci terkait materi dan teknis poin-poin pertanyaan yang di dalam oleh penyidik terhadap pengacara Djoko Tjandra tersebut.
"Silakan bersabar karna untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasuss surat palsu yang melibatkan BJP PU," ujar Awi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Anita Kolopaking didampingi oleh tiga pengacaranya.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap yang bersangkutan.
"Tentunya kita sama-sama menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya, apa nanti yang bersangkutan (Anita Kolopaking) ditahan atau tidak, tentunya semua kembali kami serahkan sepenuhnya karena menjadi kewenangan penyidik," ungkap Awi.
Berkaitan dengan skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Anita Kolopaking Ditahan atau Tidak? Tunggu Usai Pemeriksaan
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelum akhirnya diperiksa hari ini, polisi telah lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking pada Selasa (4/8) lalu. Namun, ketika itu Anita mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait dalih itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Argo Yowono sempat mengatakan, penyidik akan menjemput paksa jika Anita Kolopaking kembali mangkir dalam panggilan kedua.
"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," tegas Argo.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf