Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono membeberkan peran Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking berperan sebagai penghubung Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra untuk mengurusi surat sakti saat masih berstatus buronan.
"ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) ini kunci, karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU (Brigjend Prasetijo Utomo) semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yamg menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Awi menyampaikan sejak pukul 10.30 WIB hingga kekinian, Anita Kolopaking masih menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Namun, Awi enggan merinci terkait materi dan teknis poin-poin pertanyaan yang di dalam oleh penyidik terhadap pengacara Djoko Tjandra tersebut.
"Silakan bersabar karna untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasuss surat palsu yang melibatkan BJP PU," ujar Awi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Anita Kolopaking didampingi oleh tiga pengacaranya.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap yang bersangkutan.
"Tentunya kita sama-sama menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya, apa nanti yang bersangkutan (Anita Kolopaking) ditahan atau tidak, tentunya semua kembali kami serahkan sepenuhnya karena menjadi kewenangan penyidik," ungkap Awi.
Berkaitan dengan skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Anita Kolopaking Ditahan atau Tidak? Tunggu Usai Pemeriksaan
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelum akhirnya diperiksa hari ini, polisi telah lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking pada Selasa (4/8) lalu. Namun, ketika itu Anita mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait dalih itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Argo Yowono sempat mengatakan, penyidik akan menjemput paksa jika Anita Kolopaking kembali mangkir dalam panggilan kedua.
"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," tegas Argo.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan