Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Nominal dugaan gratifikasi yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki untuk membantu perkara kasus Djoko Tjandra disebut mencapai angka 10 juta dollar Amerika Serikat (USD).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengemukakan jika janji tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki jika berhasil membantu proses perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Imbalan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk kamuflase dimana Djoko Tjandra seolah-olah membeli sebuah perusahaan tambang.
"Jaksa P (Pinangki) diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P, dan nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Boyamin menyebut jaksa Pinangki sangat berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra. Berdasar data yang dimilikinya, Boyamin mencatat setidaknya Jaksa Pinangki telah dua kali pergi bersama beberapa pihak ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," ujarnya.
Pada Kamis (6/8) lalu, MAKI telah lebih dahulu menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki terkait skandal kasus Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI. Bukti-bukti yang diserahkan tersebut meliputi dokumen penerbangan Jaksa Pinangki ke luar negeri yang diduga untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.
Boyamin ketika itu mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut telah diberikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Tadi ketemu tim penyidiknya untuk memastikan data yang belum ada, saya berikan yang ada, saya diskusikan di sini," kata Boyamin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Baca Juga: Petugas Bandara Halim PK Jadi Saksi Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
Menurut Boyamin, beberapa bukti yang diserahkan yakni berkaitan dengan data penerbangan Jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 dan 25 November 2019.
Berdasar data yang dimilikinya, Boyamin mengemukakan bahwasannya pada tanggal 12 November 2019 lalu Jaksa Pinangki bersama oknum Jaksa berinisial R pergi ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Tak hanya itu, pada tanggal 25 November, Jaksa Pinangki kembali pergi ke Kuala Lumpur bersama dengan oknum Jaksa R dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk keperluan yang sama, yakni menemui Djoko Tjandra.
"Jadi ada dua penerbangan ke Kuala Lumpur dalam rangka pertemuan dengan Djoko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 kemudian tanggal 25 November 2019," ungkap Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin bahkan mengklaim memiliki bukti bahwa Jaksa Pinangki merupakan pihak yang membiayai seluruh akomodasi meliputi tiket penerbangan dan biaya penginapan saat memboyong oknum Jaksa R dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur. Hal itulah yang menurutnya menjadi dasar kuat adanya dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki berkaitan dengan skandal kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita. Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi, karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai," bebernya.
Kasus Gratifikasi
Berita Terkait
-
KPK soal Surat Pedoman Jaksa Agung: Gerus Semangat Pemberantasan Korupsi
-
Petugas Bandara Halim PK Jadi Saksi Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
-
Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki
-
ICW Duga Pedoman ST Burhanuddin Agar Kasus Pinangki Tak Diambil Alih
-
Bidik Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Polri Gelar Perkara Pekan Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional