Suara.com - Meninggalnya Hendri Alfreet Bakari alias Otong, warga Batam, setelah diduga mendapatkan penyiksaan dari aparat kepolisian menambah catatan kelam dalam proses penegakan hukum.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta DPR didesak merevisi KUHAP dan sistem acara pidana yang menutup peluang adanya penganiayaan.
Kisah Hendri membuat luka terutama bagi keluarganya.
Ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 6 Agustus 2020, nyawanya justru hilang dua hari kemudian dengan dugaan disiksa oleh aparat yang menangkapnya, yakni dari Polresta Barelang, Batam.
Mirisnya, kepergian Hendri meninggalkan luka lebam di sekujur tubuh. Bahkan kepalanya dibungkus lakban plastik hanya dengan alasan protokol kesehatan Covid-19.
Padahal, pihak keluarga memahami betul kalau syarat jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan itu dibungkus seluruh tubuh agar virusnya tidak menyebar.
"Meninggalnya Hendri Alfreet Bakari alias Otong di Polresta Barelang, Batam menambah deretan panjang bukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses hukum di tingkat awal penyelidikan," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Sabar mengatakan praktik penyiksaan bukan hanya sekali terjadi di tanah air. Menurutnya ada sejumlah hal yang mendukung adanya penganiayaan di tengah proses hukum.
Pertama ialah tidak adanya komitmen pemerintah terhadap pencegahan dan larangan praktik penyiksaan sejak meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Baca Juga: Sampai Nafas Terakhir, Ini 'Siksaan' yang Dirasakan Otong di Markas Polisi
Hal itu berjalan kepada tidak adanya peraturan turunan atau pelaksana yang konkret dan detil termasuk protokol atau SOP untuk aparat penegak hukum.
Kedua, hukum acara pidana secara umum, apalagi dalam kasus narkotika justru membuka peluang besar terjadinya penyiksaan.
Semisal, dari durasi penangkapan dan penahanan yang panjang, penahanan di kantor Kepolisian, hak tersangka yang tidak dijamin termasuk hak atas bantuan hukum atau didampingi pengacara.
Padahal menurut dia, hal tersebut menjadi kunci untuk membuktikan terjadinya penyiksaan yang kerap dialami oleh orang tak mampu menyewa atau membayar pengacara pada saat pemeriksaan awal penyelidikan atau penyidikan.
Kemudian yang ketiga ialah karena tidak adanya lembaga atau mengusut kasus penyiksaan oleh aparat negara, sehingga penyiksaan didegradasi menjadi pelanggaran etik profesi belaka.
Bukan hanya di Indonesia, praktik penyiksaan yang dilakukan oknum aparat kepolisian dalam hal ini ialah penyidik juga kerap terjadi di Amerika Serikat. Menurutnya tindakan tersebut sudah saatnya dihentikan karena menjadi wujud dari kemerosotan moral penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Sampai Nafas Terakhir, Ini 'Siksaan' yang Dirasakan Otong di Markas Polisi
-
Kasus Otong, Kompolnas Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Barelang
-
KontraS Catat 5 Aksi Penyiksaan Polisi, Termasuk Bekap Kepala Pakai Plastik
-
Polisi Klaim Kepala Hendri Alfreet Dibungkus Lakban oleh Rumah Sakit Batam
-
Hendri Alfreet Tewas Kepala Dibungkus Lakban, Istri Curiga Dianiaya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek