Suara.com - Meninggalnya Hendri Alfreet Bakari alias Otong, warga Batam, setelah diduga mendapatkan penyiksaan dari aparat kepolisian menambah catatan kelam dalam proses penegakan hukum.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta DPR didesak merevisi KUHAP dan sistem acara pidana yang menutup peluang adanya penganiayaan.
Kisah Hendri membuat luka terutama bagi keluarganya.
Ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 6 Agustus 2020, nyawanya justru hilang dua hari kemudian dengan dugaan disiksa oleh aparat yang menangkapnya, yakni dari Polresta Barelang, Batam.
Mirisnya, kepergian Hendri meninggalkan luka lebam di sekujur tubuh. Bahkan kepalanya dibungkus lakban plastik hanya dengan alasan protokol kesehatan Covid-19.
Padahal, pihak keluarga memahami betul kalau syarat jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan itu dibungkus seluruh tubuh agar virusnya tidak menyebar.
"Meninggalnya Hendri Alfreet Bakari alias Otong di Polresta Barelang, Batam menambah deretan panjang bukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses hukum di tingkat awal penyelidikan," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Sabar mengatakan praktik penyiksaan bukan hanya sekali terjadi di tanah air. Menurutnya ada sejumlah hal yang mendukung adanya penganiayaan di tengah proses hukum.
Pertama ialah tidak adanya komitmen pemerintah terhadap pencegahan dan larangan praktik penyiksaan sejak meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Baca Juga: Sampai Nafas Terakhir, Ini 'Siksaan' yang Dirasakan Otong di Markas Polisi
Hal itu berjalan kepada tidak adanya peraturan turunan atau pelaksana yang konkret dan detil termasuk protokol atau SOP untuk aparat penegak hukum.
Kedua, hukum acara pidana secara umum, apalagi dalam kasus narkotika justru membuka peluang besar terjadinya penyiksaan.
Semisal, dari durasi penangkapan dan penahanan yang panjang, penahanan di kantor Kepolisian, hak tersangka yang tidak dijamin termasuk hak atas bantuan hukum atau didampingi pengacara.
Padahal menurut dia, hal tersebut menjadi kunci untuk membuktikan terjadinya penyiksaan yang kerap dialami oleh orang tak mampu menyewa atau membayar pengacara pada saat pemeriksaan awal penyelidikan atau penyidikan.
Kemudian yang ketiga ialah karena tidak adanya lembaga atau mengusut kasus penyiksaan oleh aparat negara, sehingga penyiksaan didegradasi menjadi pelanggaran etik profesi belaka.
Bukan hanya di Indonesia, praktik penyiksaan yang dilakukan oknum aparat kepolisian dalam hal ini ialah penyidik juga kerap terjadi di Amerika Serikat. Menurutnya tindakan tersebut sudah saatnya dihentikan karena menjadi wujud dari kemerosotan moral penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Sampai Nafas Terakhir, Ini 'Siksaan' yang Dirasakan Otong di Markas Polisi
-
Kasus Otong, Kompolnas Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Barelang
-
KontraS Catat 5 Aksi Penyiksaan Polisi, Termasuk Bekap Kepala Pakai Plastik
-
Polisi Klaim Kepala Hendri Alfreet Dibungkus Lakban oleh Rumah Sakit Batam
-
Hendri Alfreet Tewas Kepala Dibungkus Lakban, Istri Curiga Dianiaya
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?