Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait skandal kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang diterbitkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.
Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, gelar perkara rencananya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Jumat (14/8/2020) hari ini.
Sejatinya, gelar perkara itu sedianya dilakukan pada Rabu lusa kemarin, namun tertunda.
"Jadi digelar pukul 10.00 WIB," kata Ferdy kepada Suara.com, Jumat (14/8/2020).
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pada Senin (10/8).
Dua dari lima saksi tersebut diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat berkaitan dengan riwayat jejak perjalanan Djoko Tjandra yang kerap keluar masuk Jakarta - Kuala Lumpur melalui jalur Pontianak.
Sehari setelahnya, Selasa (11/8) kemarin penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Pol Prastijo.
Selain jenderal bintang satu tersebut, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang merupakan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Baca Juga: Terbitkan e-KTP Djoko Tjandra, Polisi Panggil Lurah Asep Selasa Depan
"Ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Awi kepada Suara.com, Selasa (11/8).
Tersangka Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra
Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Sementara, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Berita Terkait
-
Besok, KPK Ikut Polri Gelar Perkara Tersangka Baru Skandal Djoko Tjandra
-
Terbitkan e-KTP Djoko Tjandra, Polisi Panggil Lurah Asep Selasa Depan
-
Gratifikasi Jaksa Pinangki Dari Djoko Tjandra Terkait Fatwa
-
Kejagung: Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki Berkaitan dengan Fatwa
-
Jaksa Pinangki, Foto Bareng Djoko Tjandra hingga Terima Suap Rp 7 Miliar
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz