Suara.com - Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Dia dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.
"Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin sore.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui penyebab kematian Fedrik.
Hingga kekinian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih menunggu hasil konfirmasi.
"Penyebab masih belum tahu, kami masih nunggu konfirmasi," singkat dia.
Jaksa Fedrik meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (17/8/2020). Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.
Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga.
"Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.
Baca Juga: Fedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal
Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.
Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Sudah dimakamkan
Jenazah jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin akan dimakamkan di tempat pemakaman umum Jombang, Tangerang Selatan, Banten, sore ini.
Fedrik merupakan jaksa yang menuntut dua terdakwa kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Berita Terkait
-
Fedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal
-
Kajari Jakarta Utara Akui Fedrik Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia
-
Fedrik Adhar Jaksa Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal Dunia
-
Lagi-lagi Jaksa Fedrik Absen di Sidang Novel Baswedan
-
Lagi-lagi Absen di Sidang Novel Baswedan, ke Mana Jaksa Fedrik?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu