Suara.com - Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas usai sebelumnya divonis penjara 3 bulan 15 hari. Ia sebelumnya dinilai membuat karya jurnalistik bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.
Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com, Senin (17/8/2020).
"Alhamdulillah pada momentum hari Kemerdekaan RI ke-75 tahun hari ini, 17 Agustus 2020, kawan Ananta resmi bebas dari tahanan," tulis dalam keterangan.
Dalam keterangan tersebut ditulis, usai bebas Diananta kemudian langsung bergegas ke kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahterimakan ke pihak keluarga.
Adapun Selasa (18/8/2020) Diananta dan keluarga akan menggelar pertemuan silahturahmi secara virtual dengan sejumlah pihak yang selama ini mendukungnya saat terlibat kasus tersebut.
"Sekaligus dilanjutkan diskusi dan jumpa pers," sambung keterangan.
Lebih lanjut, Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung dan mengawal proses hukum Diananta.
"Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia," tutup keterangan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA.
Baca Juga: Di Hari Kermerdekaan, Jurnalis Diananta Putra Sumedi Resmi Bebas
Berita ini ditulis oleh Diananta dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Sukirman dan PT Jhonlin Agro Raya mengadukan Diananta ke Dewan Pers di Jakarta.
Dewan Pers menangani pengaduan itu dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 yang isinya menyatakan Kumparan dan Diananta bersalah melanggar Kode Etik dan direkomendasikan meminta maaf. Kumparan dan Diananta telah mematuhi anjuran Dewan Pers tersebut.
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM