Suara.com - Eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Djoko Tjandra.
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Asep tercatat pernah menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Asep telah tiba memenuhi panggilan penyidik sejak Selasa (18/8/2020) pagi.
Kini yang bersangkutan pun masih diperiksa.
"Sudah hadir, sedang diperiksa," kata Ferdy saat dikonfirmasi Suara.com.
Penetapan Tersangka
Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Penetapan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (14/8).
Baca Juga: Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini
Ferdy menyampaikan bahwa penyidik juga direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, pada Rabu (19/8) besok.
Pemeriksaan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Rabu diperiksa," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).
Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.
Sedangkan, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Berita Terkait
-
Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini
-
Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus
-
Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi
-
Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Tommy Dicekal Keluar Negeri
-
Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra Kasus Surat Sakti Rabu Pekan Depan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi