Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memeriksa terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada Rabu (19/8/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang diterbitkan oleh jenderal bintang satu Polri, Brigjen Pol Prastijo Utomo.
"Yang bersangkutan Rabu diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
Djoko Tjandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Jumat (14/8). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.
Adapun, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kasus Suap
Selain berstatus tersangka dalam kasus surat sakti, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait surat sakti dan penghapusan red notice. Dia bersama pengusaha Tommy Sumardi diduga memberikan suap kepada eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang juga telah berstatus sebagai tersangka.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri usai memeriksa 19 saksi dan melakukan gelar perkara.
Adapun, dalam perkara kasus gratifikasi ini Djoko disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: ICW Curiga Pejabat Imigrasi Ikut Terlibat Skandal Red Notice Djoko Tjandra
Sedangkan Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo selaku penerima gratifikasi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon
-
Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum
-
Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online
-
Komisaris PTPP Aisyah Zakiyyah Dituding Keponakannya, Menteri PU: Buktikan, Kalau Benar Hadiah Umrah
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia