Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memeriksa terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada Rabu (19/8/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang diterbitkan oleh jenderal bintang satu Polri, Brigjen Pol Prastijo Utomo.
"Yang bersangkutan Rabu diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
Djoko Tjandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Jumat (14/8). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.
Adapun, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kasus Suap
Selain berstatus tersangka dalam kasus surat sakti, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait surat sakti dan penghapusan red notice. Dia bersama pengusaha Tommy Sumardi diduga memberikan suap kepada eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang juga telah berstatus sebagai tersangka.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri usai memeriksa 19 saksi dan melakukan gelar perkara.
Adapun, dalam perkara kasus gratifikasi ini Djoko disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: ICW Curiga Pejabat Imigrasi Ikut Terlibat Skandal Red Notice Djoko Tjandra
Sedangkan Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo selaku penerima gratifikasi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau