Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memeriksa terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada Rabu (19/8/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang diterbitkan oleh jenderal bintang satu Polri, Brigjen Pol Prastijo Utomo.
"Yang bersangkutan Rabu diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
Djoko Tjandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Jumat (14/8). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.
Adapun, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kasus Suap
Selain berstatus tersangka dalam kasus surat sakti, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait surat sakti dan penghapusan red notice. Dia bersama pengusaha Tommy Sumardi diduga memberikan suap kepada eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang juga telah berstatus sebagai tersangka.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri usai memeriksa 19 saksi dan melakukan gelar perkara.
Adapun, dalam perkara kasus gratifikasi ini Djoko disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: ICW Curiga Pejabat Imigrasi Ikut Terlibat Skandal Red Notice Djoko Tjandra
Sedangkan Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo selaku penerima gratifikasi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Berita Terkait
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Sidang Korupsi Nadiem Dijaga Ketat TNI, Kejagung Ungkap Ada 'Penilaian Risiko'
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial