Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 telah resmi menerbitkan pedoman pemberian bantuan berupa subsidi gaji (14/08/2020). Pedoman ini penting untuk diperhatikan mengingat terdapat beberapa informasi yang perlu diketahui calon penerima bantuan. Melalui berbagai kesempatan, pemerintah juga telah memberikan update terbaru subsidi gaji karyawan Rp 600.000.
Berikut update terbaru subsidi gaji karyawan Rp 600.000 lengkap dengan skema pencairannya:
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 37,74 triliun yang akan diberikan kepada 15,7 juta karyawan. Jumlah penerima tersebut merupakan update terbaru dari jumlah sebelumnya yang menargetkan 13,8 juta karyawan. Penambahan jumlah ini merupakan hasil dari proses penyusuran yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pemerintah sudah mengumpulkan setidaknya 12 juta nomor rekening calon penerima bantuan.
Syarat Penerima Subsidi Gaji Karyawan
Kriteria penerima bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600 Ribu tertulis dalam Pasal 3 Permenaker nomor 14 tahun 2020. Di ayat 2 pasal tersebut dijelaskan bahwa Pekerja/Buruh berhak menerima bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersetaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Skema Pencairan
Bantuan subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ribu per bulan. Nantinya, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan.
Sebelum diberikan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang dijelaskan di atas.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian akan dituangkan ke dalam bentuk daftar calon penerima bantuan. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar tersebut.
Baca Juga: Menaker: Kemerdekaan Bagi TKI Adalah Ketika Haknya Terpenuhi
Bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu akan disalurkan melalui Bank penyalur secara bertahap. Bank penyalur nantinya akan melakukan pemindahbukuan dana ke masing-masing rekening penerima bantuan dalam dua tahap.
Waktu Penyaluran
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600 Ribu ini rencananya akan dimulai pada tanggal 25 Agustus mendatang. Sementara itu, untuk pencairan tahap
kedua tanggal pastinya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Bantuan subsidi gaji ini rencananya akan langsung diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian bantuan secara resmi akan diserahkan melalui simbolisasi penyerahan bantuan gaji kepada salah satu karyawan calon penerima bantuan.
Itu dia update terbaru subsidi gaji karyawan Rp 600 Ribu.
Kontributor : Theresia Simbolon
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak