Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 telah resmi menerbitkan pedoman pemberian bantuan berupa subsidi gaji (14/08/2020). Pedoman ini penting untuk diperhatikan mengingat terdapat beberapa informasi yang perlu diketahui calon penerima bantuan. Melalui berbagai kesempatan, pemerintah juga telah memberikan update terbaru subsidi gaji karyawan Rp 600.000.
Berikut update terbaru subsidi gaji karyawan Rp 600.000 lengkap dengan skema pencairannya:
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 37,74 triliun yang akan diberikan kepada 15,7 juta karyawan. Jumlah penerima tersebut merupakan update terbaru dari jumlah sebelumnya yang menargetkan 13,8 juta karyawan. Penambahan jumlah ini merupakan hasil dari proses penyusuran yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pemerintah sudah mengumpulkan setidaknya 12 juta nomor rekening calon penerima bantuan.
Syarat Penerima Subsidi Gaji Karyawan
Kriteria penerima bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600 Ribu tertulis dalam Pasal 3 Permenaker nomor 14 tahun 2020. Di ayat 2 pasal tersebut dijelaskan bahwa Pekerja/Buruh berhak menerima bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersetaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Skema Pencairan
Bantuan subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ribu per bulan. Nantinya, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan.
Sebelum diberikan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang dijelaskan di atas.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian akan dituangkan ke dalam bentuk daftar calon penerima bantuan. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar tersebut.
Baca Juga: Menaker: Kemerdekaan Bagi TKI Adalah Ketika Haknya Terpenuhi
Bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu akan disalurkan melalui Bank penyalur secara bertahap. Bank penyalur nantinya akan melakukan pemindahbukuan dana ke masing-masing rekening penerima bantuan dalam dua tahap.
Waktu Penyaluran
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600 Ribu ini rencananya akan dimulai pada tanggal 25 Agustus mendatang. Sementara itu, untuk pencairan tahap
kedua tanggal pastinya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Bantuan subsidi gaji ini rencananya akan langsung diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian bantuan secara resmi akan diserahkan melalui simbolisasi penyerahan bantuan gaji kepada salah satu karyawan calon penerima bantuan.
Itu dia update terbaru subsidi gaji karyawan Rp 600 Ribu.
Kontributor : Theresia Simbolon
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
5 Lip Cream Lokal Harga di Bawah Rp50 Ribu Terbaik, Tahan Lama Sesuai Review Pengguna
-
Shin Tae-yong Tak Sangka Persija Finis Peringkat 3 Piala Presiden 2026, Kenapa?
-
Bitcoin Hingga XRP Anjlok Massal, Indeks CFX10 Merosot 1%
-
Tragedi Kebakaran di Sukabumi, Tewaskan 3 Bocah Bersaudara
-
Infrastruktur Jalan PLTP Mataloko Permudah Mobilitas Petani dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat
-
5 Rekomendasi Drakor Investigasi Beragam Profesi dengan Kasus yang Seru
-
Maba UI Lempar Pertanyaan Menohok ke Bima Arya: Pilih Pendidikan atau Makan Bergizi Gratis?
-
Sopir Angkot M44 Protes Rute Tumpang Tindih, Dishub DKI Siapkan Evaluasi Mikrotrans 48A
-
Anak Imigran Afrika-Maroko Jebol Perbatasan Ceuta Spanyol Terancam Pelecehan dan Kekerasan
-
Bukan Sekadar Salah Ketik, Komentar Nirempati Nakes Dinilai Cerminan Krisis Literasi Media