Suara.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai program bantuan dana langsung Rp 600 ribu kepada para karyawan swasta akan tak tepat sasaran. Pasalnya, basis data program tersebut hanya menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, lanjut Timboel, banyak pekerja yang selama ini belum didaftarkan oleh perusahaan itu sendiri, sehingga, pekerja yang sebenarnya masuk kategori menjadi tak memiliki akses program bantuan itu.
"Jadi artinya kasihan pekerja yang belum didaftarkan perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, tak punya akses dapat bantuan, kalau kita lihat pekerja yang tak didaftarkan ini kan outsourcing, kontrak, harian lepas. Justru mereka yang rentan kemiskinan, justru mereka yang rentan mereka yang tak dapat karena perusahaannya engga mendaftarkan," ujar Timboel saat dihubungi yang ditulis Rabu (12/8/2020).
Menurut Timboel, harusnya Kementerian Ketenagakerjaan harus aktif juga menggunakan datanya dalam program. Sehingga, dari data itu ketahuan, mana yang seharusnya dapat bantuan mana yang tidak.
"Artinya mekanisme pro aktif kemenaker akan lebih banyak peserta yang terjaring khususnya pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ini kan adil. Kalau saya melihat kemenaker pasif menyerahkan semua ke BPJS ketenagakerjaan, harusnya pakai data dia juga nanti dikompilasi biar outsourcing dapet juga, kasian orang yang sudah rentan engga dapet," ucap Timboel.
Timboel menuturkan, banyak perusahaan kini hanya mendaftarkan karyawannya dengan gaji upah minimum regional (UMR).
Padahal, gaji sebenarnya lebih dari Rp 5 juta, sehingga hal ini juga yang berpotensi program tersebut tak tepat sasaran.
"Kalau berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan upahnya berdasarkan upah minimum padahal realita gajinya di atas Rp 5 juta. Kan dia (karyawan) dapet akhirnya padahal gajinya Rp 6 juta - Rp 7 juta," jelas dia.
"Itu harus croscheck juga, jangan sampai pemerintah gelontorkan dana buat dibelanjakan supaya dukung konsumsi, tapi kalau diparkir artinya sudah cukup bantuan, duit Rp 600 ribu diparkir di tabungan, engga dikonsumsi," imbuh Timboel.
Baca Juga: Pegawai Honorer di Kementerian Juga Bakal Dapat Bantuan Dana Rp 600 Ribu
Selain tak tepat sasaran, tambah Timboel, penggunaan dana bantuan itu rawan disalahkan gunakan. Karena, para pekerja yang mendapat bantuan tersebut tak digunakan untuk konsumsi, justru akan diparkir menjadi tabungan.
"Kalau pekerja di DKI Rp 4,5 juta UMR dia kebutuhannya Rp 4 juta Rp 500 ribunya ditabung. Tiba-tiba masuk lagi Rp 600 ribu, ya Rp 600 ribunya disaving lagi, nggak jadi konsumsi, karena masih dapat upah utuh. Sementara di sebelah kita ada pekerja yang dipotong upahnya," tukas Timboel.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara terkait persyaratan bantuan bagi karyawan swasta yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu namun harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Menurut Ida, syarat tersebut sebagai apresiasi untuk para pekerja yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi pekerjaan.
"Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran bpjs ketenagakerjaan. Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS ketenagakerjaan," harap Ida
Ida menjelaskan, syarat ini juga untuk memacu para pekerja agar mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya