Suara.com - Enam orang tua wali murid berserta Perkumpulan Wali Murid 8113 dan Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gugatan terkait proses PPDB DKI Jakarta tersebut dilayangkan ke PTUN.
Salah satu penggugat yang merupakan orang tua murid bernama Sandra Pratiwi. Ia mengatakan gugatan yang dilayangkannya semata-mata untuk menuntut keadilan.
Menurutnya, PPDB DKI banyak merugikan anak-anak termasuk buah hatinya yang terpaksa gagal masuk sekolah negeri impiannya. Sandra pun menuntut Anies dengan beberapa hal.
"Pertama mungkin bisa pihak Pemprov bisa fasilitasi anak saya dengan cara dipindahkan tanpa adanya diskriminasi di sekolah negeri," kata Sandra ditemui di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (19/9/2020).
Sandra mengatakan, anaknya kini terpaksa menimba ilmu di sekolah swasta. Menurutnya, kerugian materi banyak dialaminya akibat proses PPDB.
"Kedua kalau memang harus sekolah di swasta berati ganti rugi selama saya sekolah di swasta, itu harus dijamin sama pemerintah karena dirugikan," ungkapnya.
Sandra mengatakan, kekinian anaknya harus menerima kenyataan pahit karena bersekolah di sekolah swasta lantaran kalah telak dari proses PPDB DKI jalur zonasi, bina RW, hingga bangku kosong.
Padahal menurut Sandra, anaknya sudah cukup umur dengan 15 tahun 8 bulan untuk memasuki bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri. Terlebih ia menyebut anaknya sebagai anak yang berprestasi.
Baca Juga: PPDB DKI Dinilai Bermasalah, Wali Murid Ramai-ramai Gugat Anies ke PTUN
"Saya cuma minta keadilan, saya tidak menyalahkan pribadi pihak mana pun, saya minta keadilan untuk anak saya. Anak saya, saya hanya minta anak saya mendapat pendidikan yang layak," tuturnya.
"Yaitu sekolah negeri yang bagus seperti apa yang diimpi-impikan karena apa, perjuangan anak saya nilai bagus itu nggak gampang," sambungnya.
Sebelumnya Ketua Wali Murid 8113, Heru Narsono, mengatakan pihaknya banyak menemui sejumlah pelanggaran dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 junto SK Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021 terhadap peraturan di atasnya yakni Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang PPDB.
"Dimana dimulai dari jalur afirmasi kemudian jalur zonasi kemudian prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019," ungkapnya.
Heru menambahkan, banyak orang tua wali murid melapor bahwa mereka telah menjadi korban dari adanya proses PPBD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, dengan adanya gugatan ini, Heru berharap sejumlah peraturan yang dianggap melanggar dalam PPDB DKI bisa diganti agar tak merugikan lagi ke depannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital