Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut menanggapi pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium Penjaringan, Jakarta Utara. Ia menyebut ada potensi pelanggaran aturan dalam proyek itu.
Pada masanya memimpin ibu kota, Ahok melakukan penggusuran pada warga Kampung Akuarium. Sebab, lahan itu merupakan milik pemerintah dan bukan untuk pemukiman.
Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga mengatur kawasan itu sebagai zona pemerintahan.
Belakangan saat itu juga ditemukan benda bersejarah di lokasi yang akhirnya menjadikan Kampung Akuarium sebagai Cagar Budaya.
Menurut Ahok, proyek ini bisa saja dilakukan Gubernur Anies Baswedan jika Perda tersebut sudah direvisi.
Namun ia meminta agar hal ini ditanyakan lebih lanjut ke DPRD Jakarta atau Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).
"Tanyakan ke DPRD atau tata ruang saja apakah sudah sesuai Perda atau belum? Jika sesuai perda karena Perda udah berubah? Bisa saja," ujar Ahok saat dihubungi suara.com, Selasa (18/8/2020).
Ahok tidak ingin menyimpulkan soal tindakan Anies ini melanggar atau tidak. Namun ia menyebut dirinya tidak dibolehkan melanggar aturan tapi orang lain boleh.
"Saya tidak tahu kalau melanggar atau tidak. Yang pasti kalau saya tidak boleh langgar apapun, mungkin orang lain boleh," jelasnya.
Baca Juga: Ogah Teruskan Program Ahok, Anies Disebut Hamburkan APBD
Mengenai orang lain yang dimaksud ini, Ahok tak menjawab lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Dalam Kepgub itu, Kampung Akuarium menjadi kampung yang diprioritaskan untuk ditata oleh gugus tugas itu.
"Sesuai dengan Kepgub nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, ditetapkan ada 21 kampung prioritas dan satu diantaranya adalah Kampung Akuarium. Penyusunan rencana aksi penataan kawasan berbasis masyarakat dalam hal ini masyarakat didorong untuk bisa ikut berperan aktif serta kolaboratif," kata (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko.
Dalam penataan Kampung Akuarium itu, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Rujak Center for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk membantu DPRKP DKI Jakarta memenuhi kebutuhan warga dengan tepat lewat penataan Kampung Akuarium itu.
Nantinya sebesar 40 persen dari luas kawasan yang dibangun akan dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau, sementara 60 persen lainnya akan dibangun menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar.
Berita Terkait
-
Profil Ahok Terlengkap, Karier dan Kontroversinya
-
Ogah Teruskan Program Ahok, Anies Disebut Hamburkan APBD
-
Bandingkan dengan Ahok soal Kampung Akuarium, PDIP: Anies Gagal Total
-
Proyek Kampung Akuarium, PDIP: Anies Langgar Perda Hunian Warga
-
Anies Khawatir Banyak Wanita di Jakarta Hamil saat Pandemi Corona
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat