Suara.com - Enam orang tua wali murid berserta Perkumpulan Wali Murid 8113 dan Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gugatan terkait proses PPDB DKI Jakarta tersebut dilayangkan ke PTUN.
Salah satu penggugat yang merupakan orang tua murid bernama Sandra Pratiwi. Ia mengatakan gugatan yang dilayangkannya semata-mata untuk menuntut keadilan.
Menurutnya, PPDB DKI banyak merugikan anak-anak termasuk buah hatinya yang terpaksa gagal masuk sekolah negeri impiannya. Sandra pun menuntut Anies dengan beberapa hal.
"Pertama mungkin bisa pihak Pemprov bisa fasilitasi anak saya dengan cara dipindahkan tanpa adanya diskriminasi di sekolah negeri," kata Sandra ditemui di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (19/9/2020).
Sandra mengatakan, anaknya kini terpaksa menimba ilmu di sekolah swasta. Menurutnya, kerugian materi banyak dialaminya akibat proses PPDB.
"Kedua kalau memang harus sekolah di swasta berati ganti rugi selama saya sekolah di swasta, itu harus dijamin sama pemerintah karena dirugikan," ungkapnya.
Sandra mengatakan, kekinian anaknya harus menerima kenyataan pahit karena bersekolah di sekolah swasta lantaran kalah telak dari proses PPDB DKI jalur zonasi, bina RW, hingga bangku kosong.
Padahal menurut Sandra, anaknya sudah cukup umur dengan 15 tahun 8 bulan untuk memasuki bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri. Terlebih ia menyebut anaknya sebagai anak yang berprestasi.
Baca Juga: PPDB DKI Dinilai Bermasalah, Wali Murid Ramai-ramai Gugat Anies ke PTUN
"Saya cuma minta keadilan, saya tidak menyalahkan pribadi pihak mana pun, saya minta keadilan untuk anak saya. Anak saya, saya hanya minta anak saya mendapat pendidikan yang layak," tuturnya.
"Yaitu sekolah negeri yang bagus seperti apa yang diimpi-impikan karena apa, perjuangan anak saya nilai bagus itu nggak gampang," sambungnya.
Sebelumnya Ketua Wali Murid 8113, Heru Narsono, mengatakan pihaknya banyak menemui sejumlah pelanggaran dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 junto SK Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021 terhadap peraturan di atasnya yakni Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang PPDB.
"Dimana dimulai dari jalur afirmasi kemudian jalur zonasi kemudian prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019," ungkapnya.
Heru menambahkan, banyak orang tua wali murid melapor bahwa mereka telah menjadi korban dari adanya proses PPBD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, dengan adanya gugatan ini, Heru berharap sejumlah peraturan yang dianggap melanggar dalam PPDB DKI bisa diganti agar tak merugikan lagi ke depannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga