Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal dana insentif tenaga kesehatan di berbagai Rumah Sakit yang terlambat cair.
Anggaran dari Pemerintah Pusat yang baru didapatkan setengah menjadi alasan uang tambahan jadi tak kunjung diberikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan dana untuk insentif tenaga kesehatan itu berasal dari Pemerintah Pusat. Jumlah anggarannya disebut Edi mencapai Rp 92,9 miliar.
"Insentif untuk tenaga kesehatan, anggaran bersumber dari pemerintah pusat. Rencananya DKI akan menerima dana Insentif untuk tenaga kesehatan tersebut sebesar Rp 92,9 miliar," ujar Edi saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/8/2020).
Sejauh ini, kata Edi, pihaknya baru menerima Rp 55,2 miliar. Padahal pandemi sendiri sudah berlangsung sejak bulan Maret dan mulai saat itu tenaga kesehatan terus menangani orang yang terjangkit virus itu dengan risiko tertular tinggi.
"Saat ini yang baru ditransfer oleh Pemerintah Pusat dan masuk rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 M," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengklaim telah mencoba menutupi kekurangaan uang itu dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lain.
Ia menyebut pihaknya masih memproses penggeseran anggaran ini dan dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa rampung.
"Kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input kedalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menjanjikan akan memberikan insentif khusus bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk para pekerja di Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Namun ternyata rencana ini belum terwujud bagi para tim medis di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Direktur RSUD Koja, IBN Banjar mengaku para nakes di tempatnya belum menerima insentif itu sejak awal pandemi atau bulan Maret lalu. Artinya sampai sekarang sudah lima bulan dana yang dijanjikan tak kunjung cair.
Seharusnya, besaran insentif yang diterima dokter spesialis adalah Rp 15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Nantinya jumlah itu dikalikan dengan jam kerja secara proporsional.
"Kalau kami dari Maret 2020 mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini (belum terima insentif)," kata Banjar saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
-
Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Operasi Serentak! Ikan Sapu-Sapu Diburu di Sungai-Sungai Jakarta
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara