Suara.com - Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut ini syarat mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM).
Bantuan dana dari pemerintah melalui program BLT sebesar Rp 2,4 juta ini akan dikucurkan bagi setiap UMKM.
Tujuan dari BLT ini adalah sebagai bantuan kepada UMKM sebagai cara untuk memulihkan ekonomi sejak pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia. Melalui program tersebut, pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk diberi bantuan.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk UMKM ini melibatkan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap daerah, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Bagaimana syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM sejumlah 2,4 juta ini dari pemerintah? Simak penjelasannya berikuti ini.
Syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD
Kepada UMKM yang dinyatakan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), nantinya uang akan langsung ditransfer sejumlah Rp 2,4 juta ke setiap masing-masing penerima.
Kini pemerintah telah menyasar 1 juta pelaku UMKM hingga mencapai target yakni 12 juta pelaku UMKM.
Itulah, 4 syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah melalui program Banpres PUM.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India