Suara.com - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada karyawan swasta sebagai stimulus untuk mengatasi lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Terdapat 3 cara cek penerima bantuan Rp 600 ribu di BPJS Ketenagakerjaan yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Sebelumnya, Anda perlu mengetahui kategori karyawan swasta yang berhak menerima bantuan subsidi gaji.
Karyawan swasta yang berhak mendapatkan bantuan ialah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan.
Besaran upah tersebut diketahui berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK.
Peserta akan diberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu mulai dari September 2020.
Bantuan tersebut diberikan selama 4 bulan dan akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima per dua bulan.
Seperti dikutip dari akun jejaring sosial Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, saat ini BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Sembari menunggu proses tersebut, Anda perlu memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus
Berikut ini cara cek status keanggotaan BPJAMSOSTEK Anda seperti dirangkum Suara.com, Senin (17/:
Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Kemudian, jika Anda sudah memiliki akun, Anda hanya perlu melakukan log in dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.
- Jika Anda pengguna baru, klik menu ‘daftar pengguna’ kemudian pilih segmen pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.
- Setelah itu, masukkan email Anda dan klik ‘kirim’.
Melalui Aplikasi BPJSTKU
- Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS Anda.
- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal memasukkan alamat email dan kata sandi.
- Jika merupakan pendaftar baru, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Pertama, masukkan alamat email dan kata sandi.
- Pilih kategori pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.
- Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas.
- Masukkan nomor KPJ atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk proses aktivasi.
- Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
Melalui SMS ke nomor 2757
- Kirim SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
- Kemudian kirim ke 2757
Peserta yang telah terdaftar dapat langsung mengirim pesan dengan mengetik SALDO (spasi) nomor peserta kemudian kirim ke 2757.
Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda sudah dapat melihat status keanggotaan BPJAMSOSTEK baik melalui aplikasi, laman resmi, atau SMS seperti yang tertera di atas.
Berita Terkait
-
Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus
-
Begini Nih Aksi Warga Kalau Sudah Benar-benar Kecewa Soal BLT
-
BPJS Kesehatan Gelar Lomba Vlog untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
-
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap, Berikut Persyaratannya
-
Hanya Dalam Hitungan Menit! Ini Cara Cek Saldo JHT Online
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi