Suara.com - Sempat beredar aturan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta yang mengizinkan pembukaan bioskop hingga kolam renang beberapa waktu lalu. Namun regulasi ini belakangan direvisi.
Ketika SK Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata beredar, Disparekraf tak lama menyatakan sedang melakukan revisi atas aturan itu. Dalam SK ini ada 23 jenis kegiatan yang kini diizinkan beroperasi.
"Maaf, SK Kadis Parekraf 2976 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinfo hasilnya," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Setelah itu, diedarkan kembali SK dengan nomor sama tapi dengan isi yang berbeda. Kali ini hanya ada 13 kegiatan yang diizinkan beroperasi.
Bioskop, kolam renang, hingga pusat kebugaran yang telah lama ditutup diputuskan untuk tak boleh beroperasi.
SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya dan berlaku sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.
Bambang mengklaim SK pertama yang beredar berisi pembukaan bioskop adalah regulasi yang masih dalam pembahasan.
"SK yang pertama beredar itu masih dalam pembahasan, tapi bocor keluar. Nah dari kemarin kami masih bahas SK tersebut," pungkasnya.
Berikut daftar 13 kegiatan yang diizinkan dalam SK hasil revisi itu:
Baca Juga: Gelombang Kedua Covid-19 Ancam Korea, Warga Diminta Tinggal di Rumah
- Hotel/Akomodasi: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Restoran/Rumah Makan, Cafe: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
- Kawasan Pariwisata: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
- Taman Margasatwa atau Kebun Binatang: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
- Museum dan Galeri: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Pantai/Wisata Kepulauan Seribu: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop): Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
- Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
- Golf dan Driving Range: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Pertunjukkan di Ruang Terbuka: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia dibawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
- Produksi Film: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
- Corporate Event: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
- Meeting/Seminar/Workshop: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
Berita Terkait
-
Jadi Film Terseram 2026, Salmokji Akan Tayang di Bioskop Indonesia
-
5 Film Baru di Bulan April, Ada The King's Warden dan Project Hail Mary
-
Dina Lorenza Dorong Keberpihakan Penyelenggara Bioskop terhadap Film Daerah
-
Sinopsis The Super Mario Galaxy Movie, Upaya dan Ambisi Kuat Browser Jr.
-
7 Fakta Film Dilan ITB 1997, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!