Pekerja memasang tanda jaga jarak saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
"Maaf, SK Kadis Parekraf 2976 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinfo hasilnya," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Setelah itu, diedarkan kembali SK dengan nomor sama tapi dengan isi yang berbeda. Kali ini hanya ada 13 kegiatan yang diizinkan beroperasi.
Bioskop, kolam renang, hingga pusat kebugaran yang telah lama ditutup diputuskan untuk tak boleh beroperasi.
SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya dan berlaku sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.
Berikut daftar 13 kegiatan yang diizinkan dalam SK hasil revisi itu:
- Hotel/Akomodasi: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Restoran/Rumah Makan, Cafe: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
- Kawasan Pariwisata: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
- Taman Margasatwa atau Kebun Binatang: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
- Museum dan Galeri: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Pantai/Wisata Kepulauan Seribu: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop): Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
- Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk.
- Golf dan Driving Range: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
- Pertunjukkan di Ruang Terbuka: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia dibawah 9 tahun serta usia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
- Produksi Film: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
- Corporate Event: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
- Meeting/Seminar/Workshop: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
Komentar
Berita Terkait
-
Menjemput Harapan di Balik Layar Lebar: Cara CGV Hibur Anak-Anak Pejuang Penyakit Kritis
-
Nonton Bioskop Berdua Tidak Boros! BRI Bagi-Bagi Promo Beli 1 Dapat 2 di Cinepolis
-
Catat Tanggalnya! Film Hotel Transylvania Konfirmasi Rilis Oktober 2027
-
Kejutkan Penggemar! Film Baru Alvin and the Chipmunks Akan Tayang pada 2028
-
Jangan Lewatkan Promo Spesial BRI di XXI: Acara Nonton Bareng di Bioskop Makin Seru Juga Hemat
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi