Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam peretasan laman media nasional Tempo.co pada Jumat (21/8/2020) dini hari. Mereka menganggap hal itu sebagai bentuk pembungkaman pers.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan peretasan Tempo.co menambah daftar panjang kasus-kasus peretasan yang terjadi akhir - akhir ini terhadap pihak-pihak yang kritis dan tidak takut menyuarakan pendapatnya.
"Kejadian ini adalah sebuah bentuk gangguan nyata serta pembungkaman, khususnya kepada pihak pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi dan kontrol sosial," kata Ade Wahyudin dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Ade meminta polisi segera mengusut ksus peretasan ini, sebab pers menjadi salah satu elemen yang sangat penting di demokrasi dan hukum.
"UUD 1945 juga telah menjamin kemerdekaan setiap orang termasuk pers untuk mengolah dan menyampaikan informasi, sehingga segala macam bentuk gangguan dan pembungkaman haruslah ditindak tegas," tegasnya.
LBH Pers menilai peretasan Tempo.co berpotensi melanggar Undang - Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) pasal 18 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi dan menghalangi kemerdekaan pers maka diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta rupiah.
LBH Pers meminta masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media, agar menggunakan mekanisme hak jawab atau pengaduan langsung ke Dewan Pers sesuai dengan UU Pers.
Kronologi peretasan Tempo.co:
00.00 WIB
Baca Juga: Komnas HAM: Usut Tuntas Peretas Laman Tempo.co
Laman Tempo.co tidak bisa diakses dengan layar putih bertuliskan 403 forbidden.
00.30 WIB
Awalnya, tampilan laman berubah menjadi warna hitam. Lalu, ada iringan lagu Gugur Bunga selama 15 menit.
Di dalamnya, ada tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Akun ini bergabung di twitter sejak Juli 2009 dan memiliki 465 ribu pengikut.
00.51 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu
-
Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf
-
Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan
-
Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis
-
Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan
-
Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran