Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam peretasan laman media nasional Tempo.co pada Jumat (21/8/2020) dini hari. Mereka menganggap hal itu sebagai bentuk pembungkaman pers.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan peretasan Tempo.co menambah daftar panjang kasus-kasus peretasan yang terjadi akhir - akhir ini terhadap pihak-pihak yang kritis dan tidak takut menyuarakan pendapatnya.
"Kejadian ini adalah sebuah bentuk gangguan nyata serta pembungkaman, khususnya kepada pihak pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi dan kontrol sosial," kata Ade Wahyudin dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Ade meminta polisi segera mengusut ksus peretasan ini, sebab pers menjadi salah satu elemen yang sangat penting di demokrasi dan hukum.
"UUD 1945 juga telah menjamin kemerdekaan setiap orang termasuk pers untuk mengolah dan menyampaikan informasi, sehingga segala macam bentuk gangguan dan pembungkaman haruslah ditindak tegas," tegasnya.
LBH Pers menilai peretasan Tempo.co berpotensi melanggar Undang - Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) pasal 18 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi dan menghalangi kemerdekaan pers maka diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta rupiah.
LBH Pers meminta masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media, agar menggunakan mekanisme hak jawab atau pengaduan langsung ke Dewan Pers sesuai dengan UU Pers.
Kronologi peretasan Tempo.co:
00.00 WIB
Baca Juga: Komnas HAM: Usut Tuntas Peretas Laman Tempo.co
Laman Tempo.co tidak bisa diakses dengan layar putih bertuliskan 403 forbidden.
00.30 WIB
Awalnya, tampilan laman berubah menjadi warna hitam. Lalu, ada iringan lagu Gugur Bunga selama 15 menit.
Di dalamnya, ada tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Akun ini bergabung di twitter sejak Juli 2009 dan memiliki 465 ribu pengikut.
00.51 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta