Suara.com - Pemerintah Uganda berang setelah mengetahui duta besar mereka untuk Denmark, Nimisha Madhvani berencana korupsi dan mencuri dana covid-19 yang sedianya dibagikan bagi warga kurang mampu.
Menyadur Global Times pada Selasa (25/08/2020) Duta Besar Nimisha Madhvani dan wakilnya ketahuan mengadakan pertemuan Zoom untuk membahas rencana penyelewengan dana tersebut.
Menyadur percakapan yang dimuat dalam media lokal Uganda, Chimp reports, diketahui jika Nimisha Madhvani dan staf lain terlibat percakapan untuk membuat teknis penyelewengan.
Staf bertanya, berapa banyak uang yang akan didistribusikan pada para diplomat, wakil duta besar Elly Kamahungye menjawab tunjangan itu berlaku untuk 8 hari.
"Beri diri Anda masing-masing USD 4.000," kata wakil duta besar Elly Kamahungye kala diskusi dalam rapat korupsi.
Elly Kamahungye juga menyebut jika para auditor bisa disuap untuk menunda penyelidikan sebelumnya atas rekening kedutaan. Nimisha menyarankan stafnya untuk menemukan cara agar bisa menggunakan dana ini.
Daily Monitor melaporkan bahwa Kementerian Luar Negeri melakukan penyelidikan dan memanggil kembali staf Kedutaan Besar Uganda di Denmark yang terlibat dalam skema penggelapan uang pemerintah.
Kemenlu mengatakan bahwa mereka tidak membenarkan korupsi dan penggunaan dana publik harus mengikuti prinsip-prinsip transparansi dan efisiensi.
"Kementerian ingin mengungkapkan keprihatinan yang besar tentang tuduhan yang terkandung dalam artikel dan menanggapi masalah ini dengan serius," katanya dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Anies Alihkan Duit Rp 171 Miliar Subsidi Dana COVID-19 ke Sekolah Swasta
"Dengan berkonsultasi dengan Sekretaris Tetap / Sekretaris Bendahara dan Auditor Jenderal, akan melakukan penyelidikan menyeluruh atas masalah tersebut."
"Sementara itu, petugas yang terlibat telah dipanggil kembali ke kantor pusat kementerian untuk membuka jalan bagi penyelidikan," jelas pernyataan ini.
Sebelumnya media yang sama juga menerbitkan percakapan para diplomat yang mengadakan pertemuan zoom untuk membahas skema penipuan uang kedutaan yang tidak dapat dibelanjakan selama tahun keuangan 2019/2020 yang berakhir pada bulan Juni.
Bagian 17 (2) dari Undang-Undang Manajemen Keuangan Publik (PFMA), 2005 menetapkan "Sebuah suara yang tidak mengeluarkan uang yang sesuai untuk itu untuk tahun keuangan harus pada penutupan tahun keuangan, membayar kembali uang tersebut ke Dana Konsolidasi."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini