Suara.com - Pemerintah Uganda berang setelah mengetahui duta besar mereka untuk Denmark, Nimisha Madhvani berencana korupsi dan mencuri dana covid-19 yang sedianya dibagikan bagi warga kurang mampu.
Menyadur Global Times pada Selasa (25/08/2020) Duta Besar Nimisha Madhvani dan wakilnya ketahuan mengadakan pertemuan Zoom untuk membahas rencana penyelewengan dana tersebut.
Menyadur percakapan yang dimuat dalam media lokal Uganda, Chimp reports, diketahui jika Nimisha Madhvani dan staf lain terlibat percakapan untuk membuat teknis penyelewengan.
Staf bertanya, berapa banyak uang yang akan didistribusikan pada para diplomat, wakil duta besar Elly Kamahungye menjawab tunjangan itu berlaku untuk 8 hari.
"Beri diri Anda masing-masing USD 4.000," kata wakil duta besar Elly Kamahungye kala diskusi dalam rapat korupsi.
Elly Kamahungye juga menyebut jika para auditor bisa disuap untuk menunda penyelidikan sebelumnya atas rekening kedutaan. Nimisha menyarankan stafnya untuk menemukan cara agar bisa menggunakan dana ini.
Daily Monitor melaporkan bahwa Kementerian Luar Negeri melakukan penyelidikan dan memanggil kembali staf Kedutaan Besar Uganda di Denmark yang terlibat dalam skema penggelapan uang pemerintah.
Kemenlu mengatakan bahwa mereka tidak membenarkan korupsi dan penggunaan dana publik harus mengikuti prinsip-prinsip transparansi dan efisiensi.
"Kementerian ingin mengungkapkan keprihatinan yang besar tentang tuduhan yang terkandung dalam artikel dan menanggapi masalah ini dengan serius," katanya dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Anies Alihkan Duit Rp 171 Miliar Subsidi Dana COVID-19 ke Sekolah Swasta
"Dengan berkonsultasi dengan Sekretaris Tetap / Sekretaris Bendahara dan Auditor Jenderal, akan melakukan penyelidikan menyeluruh atas masalah tersebut."
"Sementara itu, petugas yang terlibat telah dipanggil kembali ke kantor pusat kementerian untuk membuka jalan bagi penyelidikan," jelas pernyataan ini.
Sebelumnya media yang sama juga menerbitkan percakapan para diplomat yang mengadakan pertemuan zoom untuk membahas skema penipuan uang kedutaan yang tidak dapat dibelanjakan selama tahun keuangan 2019/2020 yang berakhir pada bulan Juni.
Bagian 17 (2) dari Undang-Undang Manajemen Keuangan Publik (PFMA), 2005 menetapkan "Sebuah suara yang tidak mengeluarkan uang yang sesuai untuk itu untuk tahun keuangan harus pada penutupan tahun keuangan, membayar kembali uang tersebut ke Dana Konsolidasi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!