Suara.com - Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte enggan mengomentari pernyataan tersangka kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Djoko Tjandra yang mengaku telah memberikan suap kepadanya.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi bagian dari penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan 12 jam di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020).
"Saya untuk yang itu no comment. Kenapa? Itu sudah menyangkut pembuktian dan itu sedang ditelusuri oleh Bareskrim," kata Gunawan.
Gunawan mengatakan, 'nyanyian' Djoko yang mengakui telah memberikan suap kepada Napoleon, sudah masuk ke dalam pembuktian yang sedianya hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan.
Dengan alasan itu, dia enggan menjelaskannya secara langsung kepada publik.
"Itu sudah materi penyidikan jadi saya enggak bisa sampaikan. Biar nanti secara resmi teman-teman di penyidik yang sampaikan, karena itu bagian penyidikan nggak boleh saya sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya menurut hasil pemeriksaan, Djoko Tjandra, yang menjadi buronan selama 11 tahun, mengakui memberikan sejumlah uang kepada dua jenderal Polri yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.
Suap itu dilakukannya untuk memuluskan perjalanannya dari Malaysia ke Indonesia tanpa terendus aparat.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Irjen Napoleon Dicecar 70 Pertanyaan Soal Djoko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemberian suap itu diakui oleh Djoko Tjandra dalam pemeriksaanya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Senin (24/8/2020).
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi kepada wartawan Senin petang.
Awi menuturkan, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun fokus pertanyaan yang diajukan penyidik, yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko dua Jenderal Polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
-
Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!
-
Profil Linda Apriana, Istri Pertama Wali Kota Prabumulih yang Dapat Jabatan di Antara 3 Istri Lain
-
Menteri Mukhtarudin Komitmen Selesaikan Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan
-
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online
-
Prabowo Resmi Berhentikan 4 Pejabat, Konsultan Politik Hasan Nasbi Terlempar dari Istana!
-
Curhat Bikin Nasgor Spesial buat Prabowo, Megawati Ungkap Pentingnya Perempuan jadi Penyeimbang