Suara.com - Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte enggan mengomentari pernyataan tersangka kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Djoko Tjandra yang mengaku telah memberikan suap kepadanya.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi bagian dari penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan 12 jam di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020).
"Saya untuk yang itu no comment. Kenapa? Itu sudah menyangkut pembuktian dan itu sedang ditelusuri oleh Bareskrim," kata Gunawan.
Gunawan mengatakan, 'nyanyian' Djoko yang mengakui telah memberikan suap kepada Napoleon, sudah masuk ke dalam pembuktian yang sedianya hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan.
Dengan alasan itu, dia enggan menjelaskannya secara langsung kepada publik.
"Itu sudah materi penyidikan jadi saya enggak bisa sampaikan. Biar nanti secara resmi teman-teman di penyidik yang sampaikan, karena itu bagian penyidikan nggak boleh saya sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya menurut hasil pemeriksaan, Djoko Tjandra, yang menjadi buronan selama 11 tahun, mengakui memberikan sejumlah uang kepada dua jenderal Polri yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.
Suap itu dilakukannya untuk memuluskan perjalanannya dari Malaysia ke Indonesia tanpa terendus aparat.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Irjen Napoleon Dicecar 70 Pertanyaan Soal Djoko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemberian suap itu diakui oleh Djoko Tjandra dalam pemeriksaanya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Senin (24/8/2020).
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi kepada wartawan Senin petang.
Awi menuturkan, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun fokus pertanyaan yang diajukan penyidik, yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko dua Jenderal Polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak