Suara.com - Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte enggan mengomentari pernyataan tersangka kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Djoko Tjandra yang mengaku telah memberikan suap kepadanya.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi bagian dari penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan 12 jam di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020).
"Saya untuk yang itu no comment. Kenapa? Itu sudah menyangkut pembuktian dan itu sedang ditelusuri oleh Bareskrim," kata Gunawan.
Gunawan mengatakan, 'nyanyian' Djoko yang mengakui telah memberikan suap kepada Napoleon, sudah masuk ke dalam pembuktian yang sedianya hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan.
Dengan alasan itu, dia enggan menjelaskannya secara langsung kepada publik.
"Itu sudah materi penyidikan jadi saya enggak bisa sampaikan. Biar nanti secara resmi teman-teman di penyidik yang sampaikan, karena itu bagian penyidikan nggak boleh saya sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya menurut hasil pemeriksaan, Djoko Tjandra, yang menjadi buronan selama 11 tahun, mengakui memberikan sejumlah uang kepada dua jenderal Polri yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.
Suap itu dilakukannya untuk memuluskan perjalanannya dari Malaysia ke Indonesia tanpa terendus aparat.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Irjen Napoleon Dicecar 70 Pertanyaan Soal Djoko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemberian suap itu diakui oleh Djoko Tjandra dalam pemeriksaanya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Senin (24/8/2020).
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi kepada wartawan Senin petang.
Awi menuturkan, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun fokus pertanyaan yang diajukan penyidik, yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko dua Jenderal Polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal