Suara.com - Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte enggan mengomentari pernyataan tersangka kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Djoko Tjandra yang mengaku telah memberikan suap kepadanya.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi bagian dari penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan 12 jam di Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020).
"Saya untuk yang itu no comment. Kenapa? Itu sudah menyangkut pembuktian dan itu sedang ditelusuri oleh Bareskrim," kata Gunawan.
Gunawan mengatakan, 'nyanyian' Djoko yang mengakui telah memberikan suap kepada Napoleon, sudah masuk ke dalam pembuktian yang sedianya hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan.
Dengan alasan itu, dia enggan menjelaskannya secara langsung kepada publik.
"Itu sudah materi penyidikan jadi saya enggak bisa sampaikan. Biar nanti secara resmi teman-teman di penyidik yang sampaikan, karena itu bagian penyidikan nggak boleh saya sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya menurut hasil pemeriksaan, Djoko Tjandra, yang menjadi buronan selama 11 tahun, mengakui memberikan sejumlah uang kepada dua jenderal Polri yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.
Suap itu dilakukannya untuk memuluskan perjalanannya dari Malaysia ke Indonesia tanpa terendus aparat.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Irjen Napoleon Dicecar 70 Pertanyaan Soal Djoko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemberian suap itu diakui oleh Djoko Tjandra dalam pemeriksaanya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Senin (24/8/2020).
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi kepada wartawan Senin petang.
Awi menuturkan, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun fokus pertanyaan yang diajukan penyidik, yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko dua Jenderal Polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!