Suara.com - Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Selasa (25/8/2020).
Djoko Tjandra diperiksa atas dugaan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mengenakan rompi tahanan oranye, Djoko tiba di gedung bundar Jam Pidsus Kejagung pada sore hari.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, Djoko baru bisa menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sempat ditunda.
"Ada penundaan, kemarin seharusnya hari apa gitu tapi kurang sehat, jadi dia minta tunda jadi hari ini," kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa.
Febrie mengatakan, jadwal pemeriksaan kali ini berkaitan dengan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Uang yang dimaksud itu guna proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung untuk Djoko.
Jaksa Pinangki sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Hampir 7 Jam Bareskrim Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
-
Hampir 7 Jam Bareskrim Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
-
Wakil Jaksa Agung Jelaskan Soal Uang Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra
-
Hari Ini, Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Polri
-
Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi
-
Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!
-
Tiap Akhir Pekan, Kebun Binatang Ragunan Bakal Beroperasi Hingga Malam
-
Presiden Empat Kali Reshuffle dalam Setahun, Pengamat: Kabinet Prabowo Kian Gemuk dan Tidak Efisien