Suara.com - Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Selasa (25/8/2020).
Djoko Tjandra diperiksa atas dugaan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mengenakan rompi tahanan oranye, Djoko tiba di gedung bundar Jam Pidsus Kejagung pada sore hari.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, Djoko baru bisa menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sempat ditunda.
"Ada penundaan, kemarin seharusnya hari apa gitu tapi kurang sehat, jadi dia minta tunda jadi hari ini," kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa.
Febrie mengatakan, jadwal pemeriksaan kali ini berkaitan dengan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Uang yang dimaksud itu guna proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung untuk Djoko.
Jaksa Pinangki sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Hampir 7 Jam Bareskrim Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
-
Hampir 7 Jam Bareskrim Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
-
Wakil Jaksa Agung Jelaskan Soal Uang Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra
-
Hari Ini, Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Polri
-
Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi
-
Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan