Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merestui pembukaan bioskop yang akan segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada beberapa protokol kesehatan yang dipatuhi oleh para pengelola bioskop di Jakarta sebelum dibuka.
"Pertama adalah harus melakukan pra kondisi, dimana dalam prakondisi ini dipastikan tentang kesiapan dari fasilitas itu sendiri, dari kesiapan fasilitas pendukungnya dan juga dalam penyelenggaran termasuk masyarakat itu sendiri," kata Wiku dari Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020).
Penentuan waktu pembukaan juga harus dilakukan dengan perhitungan yang pas oleh para pengelola bioskop dengan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Satgas Covid-19 setempat.
Wiku menjabarkan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun penonton bioskop saat sudah dibuka kembali nanti.
Pertama, penonton yang diperbolehkan kembali menonton di bioskop adalah orang yang sudah berusia 12-60 tahun, anak-anak dilarang menonton.
Penonton yang berada di rentan usia tersebut juga harus berada dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala covid-19 seperti batuk, demam di atas 37 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu bersin-bersin, sesak nafas, diare, lemas, dan nyeri sendi seluruh tubuh.
"Lalu tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti tekanan darah tinggi, jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit kronis lainnya," lanjut Wiku.
Kemudian, pengelola harus menyediakan sistem tiket online alias penonton tidak bisa lagi membeli tiket secara langsung di loket bioskop dengan penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas teater atau studio.
Baca Juga: Sebut Covid-19 Biang Kerok Krisis, Jokowi Minta Semua Berbenah
Pengelola juga harus mengatur marka antrean jarak 1,5 meter antar orang dan membuat jalur masuk dan keluar yang berbeda di area bioskop dan di ruangan teater atau studio.
Wiku menambahkan, penonton harus selalu menggunakan masker ketika berada di dalam bioskop, tidak boleh makan dan minum, serta tidak boleh lebih dari dua jam berada di dalam bioskop yang artinya film yang diputar tidak boleh berdurasi lebih dari dua jam.
"Selama menonton tidak boleh makan dan minum dan selalu menggunakan masker sejak awal sampai dengan selesai dan pembatasan waktu di dalam bioskop tidak lebih dari dua jam," tegas Wiku.
Selain masker, Satgas Covid-19 juga menyarankan petugas dan penonton menambah perlindungan diri dengan menggunakan face shield selama di dalam bioskop.
Pengelola juga wajib membersihkan permukaan benda fasilitas umum yang rawan tersentuh seperti pegangan pintu, rail tangga, hingga keran toilet dengan desinfektan secara berkala minimal satu jam sekali.
Fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer juga wajib disediakan pengelola di setiap pintu masuk teater dan di setiap area bioskop.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum