Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merestui pembukaan bioskop yang akan segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada beberapa protokol kesehatan yang dipatuhi oleh para pengelola bioskop di Jakarta sebelum dibuka.
"Pertama adalah harus melakukan pra kondisi, dimana dalam prakondisi ini dipastikan tentang kesiapan dari fasilitas itu sendiri, dari kesiapan fasilitas pendukungnya dan juga dalam penyelenggaran termasuk masyarakat itu sendiri," kata Wiku dari Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020).
Penentuan waktu pembukaan juga harus dilakukan dengan perhitungan yang pas oleh para pengelola bioskop dengan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Satgas Covid-19 setempat.
Wiku menjabarkan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun penonton bioskop saat sudah dibuka kembali nanti.
Pertama, penonton yang diperbolehkan kembali menonton di bioskop adalah orang yang sudah berusia 12-60 tahun, anak-anak dilarang menonton.
Penonton yang berada di rentan usia tersebut juga harus berada dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala covid-19 seperti batuk, demam di atas 37 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu bersin-bersin, sesak nafas, diare, lemas, dan nyeri sendi seluruh tubuh.
"Lalu tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti tekanan darah tinggi, jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit kronis lainnya," lanjut Wiku.
Kemudian, pengelola harus menyediakan sistem tiket online alias penonton tidak bisa lagi membeli tiket secara langsung di loket bioskop dengan penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas teater atau studio.
Baca Juga: Sebut Covid-19 Biang Kerok Krisis, Jokowi Minta Semua Berbenah
Pengelola juga harus mengatur marka antrean jarak 1,5 meter antar orang dan membuat jalur masuk dan keluar yang berbeda di area bioskop dan di ruangan teater atau studio.
Wiku menambahkan, penonton harus selalu menggunakan masker ketika berada di dalam bioskop, tidak boleh makan dan minum, serta tidak boleh lebih dari dua jam berada di dalam bioskop yang artinya film yang diputar tidak boleh berdurasi lebih dari dua jam.
"Selama menonton tidak boleh makan dan minum dan selalu menggunakan masker sejak awal sampai dengan selesai dan pembatasan waktu di dalam bioskop tidak lebih dari dua jam," tegas Wiku.
Selain masker, Satgas Covid-19 juga menyarankan petugas dan penonton menambah perlindungan diri dengan menggunakan face shield selama di dalam bioskop.
Pengelola juga wajib membersihkan permukaan benda fasilitas umum yang rawan tersentuh seperti pegangan pintu, rail tangga, hingga keran toilet dengan desinfektan secara berkala minimal satu jam sekali.
Fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer juga wajib disediakan pengelola di setiap pintu masuk teater dan di setiap area bioskop.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan
-
Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?
-
KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga