- Puluhan anggota ormas membubarkan paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera Bantul pada Minggu, 24 Mei 2026 pagi.
- Pembubaran dilakukan karena alasan ketiadaan izin serta dugaan potensi gangguan kerukunan warga di sekitar lokasi ibadah.
- Insiden tersebut menyebabkan kegiatan ibadah terhenti serta meninggalkan trauma mendalam bagi para jemaat, termasuk anak-anak.
Suara.com - Aksi pembubaran ibadah secara paksa yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul pada Minggu (24/5/2026) tak hanya mencederai hak kebebasan beragama.
Lebih dari itu insiden tersebut sekaligus merenggut ruang aman bagi anak-anak untuk beribadah dengan tenang.
Humas Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat, Josiah Michael, menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.59 WIB. Puluhan orang yang disebut berasal dari salah satu ormas itu datang ke lokasi dan meminta agar kegiatan ibadah dibubarkan.
Mereka beralasan kegiatan tersebut tidak memiliki izin serta mendapat penolakan dari sebagian warga sekitar.
Selain itu oknum ormas itu menanggap bahwa kegiatan ibadah GMS tersebut berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan harmonitas warga masyarakat.
Situasi kemudian sempat memanas hingga memicu keributan yang membuat kegiatan ibadah tidak dapat dilanjutkan. Akibat kejadian tersebut, ibadah akhirnya terpaksa untuk dibubarkan.
"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," kata Josiah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Pihak gereja sangat menyesalkan aksi pembubaran ibadah tersebut.
"Sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya
Josiah menilai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, segala bentuk gangguan terhadap pelaksanaan ibadah dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya tindakan pembatasan kegiatan ibadah melalui intimidasi maupun ancaman tidak dapat dibenarkan.
Praktik semacam itu justru berpotensi merusak semangat toleransi yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," tandasnya.
Berita Terkait
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya
-
Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM, Putri Ahmad Bahar Trauma Berat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?