- Puluhan anggota ormas membubarkan paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera Bantul pada Minggu, 24 Mei 2026 pagi.
- Pembubaran dilakukan karena alasan ketiadaan izin serta dugaan potensi gangguan kerukunan warga di sekitar lokasi ibadah.
- Insiden tersebut menyebabkan kegiatan ibadah terhenti serta meninggalkan trauma mendalam bagi para jemaat, termasuk anak-anak.
Suara.com - Aksi pembubaran ibadah secara paksa yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul pada Minggu (24/5/2026) tak hanya mencederai hak kebebasan beragama.
Lebih dari itu insiden tersebut sekaligus merenggut ruang aman bagi anak-anak untuk beribadah dengan tenang.
Humas Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat, Josiah Michael, menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.59 WIB. Puluhan orang yang disebut berasal dari salah satu ormas itu datang ke lokasi dan meminta agar kegiatan ibadah dibubarkan.
Mereka beralasan kegiatan tersebut tidak memiliki izin serta mendapat penolakan dari sebagian warga sekitar.
Selain itu oknum ormas itu menanggap bahwa kegiatan ibadah GMS tersebut berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan harmonitas warga masyarakat.
Situasi kemudian sempat memanas hingga memicu keributan yang membuat kegiatan ibadah tidak dapat dilanjutkan. Akibat kejadian tersebut, ibadah akhirnya terpaksa untuk dibubarkan.
"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," kata Josiah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Pihak gereja sangat menyesalkan aksi pembubaran ibadah tersebut.
"Sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya
Josiah menilai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, segala bentuk gangguan terhadap pelaksanaan ibadah dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya tindakan pembatasan kegiatan ibadah melalui intimidasi maupun ancaman tidak dapat dibenarkan.
Praktik semacam itu justru berpotensi merusak semangat toleransi yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," tandasnya.
Berita Terkait
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya
-
Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM, Putri Ahmad Bahar Trauma Berat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah