Suara.com - Pemprov DKI Jakarta belum bisa menerapkan sanksi progresif pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Alasannya, aplikasi untuk menerapkan kebijakan itu masih dalam tahap percobaan.
Wacana penerapan sanksi progresif ini sudah disampaikan Gubernur Anies Baswedan sejak satu bulan lalu. Jika aturan ini diberlakukan, maka pelanggaran yang berulang akan ditingkatkan hukumannya.
Aplikasi ini bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah). Perangkat lunak ini dibuat untuk mendata pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tingkat individu.
Data yang itu nantinya dikumpulkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk nantinya bisa dikenakan sanksi progresif jika dilakukan berulang kali.
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan sampai saat ini Jak APD masih diuji coba oleh para petugas yang akan menggunakannya. Selama masa percobaan, akan diperiksa mana saja kekurangan dan kesalahannya agar nantinya bisa diperbaiki saat sudah berlaku.
"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat," ujar Yudhistira dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (26/8/2020).
Ia tidak merincikan sampai kapan masa uji coba ini diberlakukan. Namun setelah rampung, maka aturan denda progresif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 bisa diberlakukan.
"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI. Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Baca Juga: Agar Kuat Hadapi Corona, Satgas Covid-19 Sarankan Warga Sering ke Bioskop
"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan sanksi progresif terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Regulasi ini juga meningkatkan denda pada masyarakat yang tak menggunakan masker.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.
Melalui pasal 4 ayat 1 Pergub ini, Anies meminta agar masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas.
"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Sama seperti aturan sebelumnya, jika melanggar penggunaan masker, maka masyarakat diminta membayar denda Rp 250 ribu atau dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60, menit.
Berita Terkait
-
Nunggak Sejak Corona 5 Bulan Lalu, Insentif Nakes DKI Baru Cair Hari Ini
-
Anies Sempat Rapat Bareng Kadis Positif Corona, Ini Penjelasan Pemprov DKI
-
Kadis Pertamanan DKI Positif Corona, Rapat di Balai Kota Tetap Tatap Muka
-
Sebelum Perbaiki Gedung, Kejagung Diminta Konsultasi ke Pemprov DKI
-
Kampung Akuarium Mau Dibangun Rusun, Dijual atau Disewa Pemprov?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini