Suara.com - Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah habis dilalap api karena kebakaran hebat yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Namun sebelum diperbaiki, harus ada konsultasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo, mengatakan Kejagung merupakan bangunan tua atau heritage yang sedang dalam proses menjadi cagar budaya.
Meski masih dalam proses, kata Norviadi, perlakuan gedung itu harus sama dengan cagar budaya. Karena itu, perlu ada izin dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemprov DKI sebelum memberbaikinya.
"Iya betul (perlu konsultasi), kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya cagar budaya nya perlu ada konsultasi lah, dengan tim sidang pemugaran," ujar Norviadi saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Nantinya dalam proses perbaikan, arsitek akan membuat rancangan untuk merenovasi gedung tersebut. Namun semua rencana itu harus dikonsultasikan ke TSP dan tim ahli cagar budaya.
"Untuk pemeliharaan tetap di instansi yang menangani nah nanti faislitasi dari Pemprov konsultasi, saran-saran tentang renovasi bangunan tersebut," jelasnya.
Terkait semua biaya dan pelaksanaan renovasi akan diserahkan sepenuhnya ke pihak Kejagung. Pemprov hanya bersifat konsultasi dan mengawasi prosesnya.
"Karena kalau status kepemilikan nya itu ada di, kalau kita kan KIB (Kartu Induk Barang), yang inventarisir milik kejaksaan ya, berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," pungkasnya.
Peristiwa kebakaran di Gedung Kejagung dilaporkan terjadi Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB. Api dilaporkan berasal dari lantai enam gedung utama Kantor Kopr Adhyaksa tersebut, lalu menjalar ke lantai 5, 4, 3, 2, dan 1.
Baca Juga: Gedung Utama Kejagung Termasuk Heritage, Pengamat: Kekuatannya Pasti Beda
Selain membakar ruang kerja Kepala Kejaksaan Agung, api juga membakar ruangan bidang intelijen, kepegawaian, dan administrasi.
Api yang berkobar di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan baru bisa dipadamkan setelah sekitar 11 jam lamanya terbakar.
Informasi itu diunggah melalui Twitter Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) DKI Jakarta melalui akun @humasjakfire.
"Pukul 06.28, api yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jl. Sultan Hasanudin Dalam No.1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah dapat dipadamkan," tulis akun @humasjakfire yang dikutip Suara.com, Minggu pagi.
Pada insiden kebakaran tersebut, Damkar DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran.
Dalam video yang diunggah Damkar DKI di akun Twitter, tampak hampir seluruh gedung utama Kejagung RI hangus terbakar.
Pada Minggu pagi, sejumlah mobil damkar masih melakukan pendinginan. Dalam video itu tak tampak ada api yang menyala, hanya asap hitam masih mengepul.
Sementara tembok gedung Kejagung sudah tampak kusam putih kehitaman bekas terbakar.
Berita Terkait
-
Kena E-Tilang di Depan Kejagung, Pengemudi Ini Dikira Angkut Pocong Mini
-
Kemendikbud: Gedung Kejaksaan Agung Bukan Cagar Budaya
-
Gedung Utama Kejagung Termasuk Heritage, Pengamat: Kekuatannya Pasti Beda
-
Kejagung Diminta Progresif Selesaikan Kasus Pasca Kebakaran
-
Jelang Raker Bareng Jaksa Agung, Anggota DPR Disuruh Tantang Sumpah Pocong
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton