Suara.com - Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah habis dilalap api karena kebakaran hebat yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Namun sebelum diperbaiki, harus ada konsultasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo, mengatakan Kejagung merupakan bangunan tua atau heritage yang sedang dalam proses menjadi cagar budaya.
Meski masih dalam proses, kata Norviadi, perlakuan gedung itu harus sama dengan cagar budaya. Karena itu, perlu ada izin dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemprov DKI sebelum memberbaikinya.
"Iya betul (perlu konsultasi), kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya cagar budaya nya perlu ada konsultasi lah, dengan tim sidang pemugaran," ujar Norviadi saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Nantinya dalam proses perbaikan, arsitek akan membuat rancangan untuk merenovasi gedung tersebut. Namun semua rencana itu harus dikonsultasikan ke TSP dan tim ahli cagar budaya.
"Untuk pemeliharaan tetap di instansi yang menangani nah nanti faislitasi dari Pemprov konsultasi, saran-saran tentang renovasi bangunan tersebut," jelasnya.
Terkait semua biaya dan pelaksanaan renovasi akan diserahkan sepenuhnya ke pihak Kejagung. Pemprov hanya bersifat konsultasi dan mengawasi prosesnya.
"Karena kalau status kepemilikan nya itu ada di, kalau kita kan KIB (Kartu Induk Barang), yang inventarisir milik kejaksaan ya, berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," pungkasnya.
Peristiwa kebakaran di Gedung Kejagung dilaporkan terjadi Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB. Api dilaporkan berasal dari lantai enam gedung utama Kantor Kopr Adhyaksa tersebut, lalu menjalar ke lantai 5, 4, 3, 2, dan 1.
Baca Juga: Gedung Utama Kejagung Termasuk Heritage, Pengamat: Kekuatannya Pasti Beda
Selain membakar ruang kerja Kepala Kejaksaan Agung, api juga membakar ruangan bidang intelijen, kepegawaian, dan administrasi.
Api yang berkobar di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan baru bisa dipadamkan setelah sekitar 11 jam lamanya terbakar.
Informasi itu diunggah melalui Twitter Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) DKI Jakarta melalui akun @humasjakfire.
"Pukul 06.28, api yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jl. Sultan Hasanudin Dalam No.1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah dapat dipadamkan," tulis akun @humasjakfire yang dikutip Suara.com, Minggu pagi.
Pada insiden kebakaran tersebut, Damkar DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran.
Dalam video yang diunggah Damkar DKI di akun Twitter, tampak hampir seluruh gedung utama Kejagung RI hangus terbakar.
Berita Terkait
-
Kena E-Tilang di Depan Kejagung, Pengemudi Ini Dikira Angkut Pocong Mini
-
Kemendikbud: Gedung Kejaksaan Agung Bukan Cagar Budaya
-
Gedung Utama Kejagung Termasuk Heritage, Pengamat: Kekuatannya Pasti Beda
-
Kejagung Diminta Progresif Selesaikan Kasus Pasca Kebakaran
-
Jelang Raker Bareng Jaksa Agung, Anggota DPR Disuruh Tantang Sumpah Pocong
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!