Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebentar lagi akan menghirup udara bebas. Siti Fadilah selama empat tahun menjalani hukuman di penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut informasi dari pengacara Siti Fadilah, Achmad Cholidin, ketika dihubungi Suara.com, Kamis (27/8/2020), Siti Fadilah akan bebas pada bulan Oktober 2020. "Ibu bebas insya Allah tanggal 24 Oktober," katanya.
Sekarang ini, di dalam lembaga pemasyarakatan, Siti Fadilah dalam keadaan baik. Dia tidak memiliki persiapan khusus untuk menyambut kebebasan.
"Hanya gembira saja ibu," kata Achmad.
Setelah bebas, Siti Fadila akan kembali menjalankan aktivitas sesuai dengan keahliannya yaitu di bidang kesehatan.
Pada 2017, Siti Fadilah divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Siti Fadilah ketika itu menegaskan bahwa dia tidak bersalah dalam proyek pengadaan alat kesehatan -- ketika masih menjadi menteri. Siti Fadilah menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dia paparkan selama persidangan.
Berita Terkait
-
Kasta Takjil Buka Puasa Versi Menkes, Es Buah dan Gorengan Masuk Kategori Ini
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Sindir Orang Kaya Masuk PBI, Menkes: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp42.000?
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Ditinjau Wamenkes, 1.300 Karyawan MPS Bantul Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Skrining TB
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat