Suara.com - Mengutip berita sidang yang disampaikan oleh Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/8/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, bahwa Pemerintah berpendapat permohonan dianggap sebagai penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran akan menimbulkan subjek dan objek hukum baru dalam penyelenggaraan penyiaran.
Nampaknya pendapat Pemerintah dimaksud lebih kepada pemahaman norma legislasi redaksional, padahal tujuan pembentukan UU Penyiaran pada tahun 1999 sudah memuat terminologi “internet”.
UU Penyiaran dinyatakan disusun untuk mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya penyelenggaraan di bidang penyiaran seperti internet.
Danrivanto Budhijanto, seorang pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menjelaskan, bahwa dalam pemahaman teori hukum progresif dan konstruksi hukum konvergensi, pemaknaan mengenai definisi penyiaran dengan memuat penyiaran menggunakan internet bukanlah menambah subyek hukum baru, melainkan hanya memuat pemaknaan/artikulasi konstitusional terhadap legislasi eksisting yaitu penyiaran menggunakan internet, sehingga sejatinya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di UU Penyiaran.
"Tentu Para Pemohon sudah sangat paham bahwa MK punya keterbatasan yaitu MK tidak memposisikan sebagai positive legislator. MK dalam sistem legislasi di Indonesia memerankan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru, tapi MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional," tambah Danrivanto ditulis Jumat (28/8/2020).
Sehingga sangat tidak logis Para Pemohon mengajukan pengujian ke MK secara sembrono dan memunculkan norma baru sehingga ujungnya membatalkan seluruh isi pasal dari UU Penyiaran, apalagi sampai memberangus kebebasan ekspresi publik.
Danrivanto menegaskan bahwa tujuan pembentukan UU Penyiaran yang utama adalah harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum.
"Sehingga kekuatiran teman-teman insan kreatif atau publik yang biasa melakukan tayang lansung (live) di platform media sosial/penyiaran akan dikekang atau disanksi karena tidak berizin bukanlah tujuan dari Permohonan ke MK," ucapnya.
Karena yang akan diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan siaran melalui internet jika permohonan dikabulkan oleh MK adalah hanya untuk korporasi yang selama ini telah melakukan eksploitasi digital dan data di Indonesia.
Baca Juga: Ini Isi Gugatan RCTI Mengenai UU Penyiaran
Pemaknaan legislasi terhadap penyiaran melalui internet merupakan implementasi satu dari Panca Fungsi Hukum yaitu fungsi Stabilitatif bahwa UU Penyiaran mesti berfungsi sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam kemajuan teknologi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat
-
5 Fakta Dugaan Skandal Panas Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Berujung Mutasi Jabatan
-
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Warganet Usul Tim BGN Berisi Purnawirawan TNI Diganti Alumni MasterChef
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek