Suara.com - Mengutip berita sidang yang disampaikan oleh Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/8/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, bahwa Pemerintah berpendapat permohonan dianggap sebagai penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran akan menimbulkan subjek dan objek hukum baru dalam penyelenggaraan penyiaran.
Nampaknya pendapat Pemerintah dimaksud lebih kepada pemahaman norma legislasi redaksional, padahal tujuan pembentukan UU Penyiaran pada tahun 1999 sudah memuat terminologi “internet”.
UU Penyiaran dinyatakan disusun untuk mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya penyelenggaraan di bidang penyiaran seperti internet.
Danrivanto Budhijanto, seorang pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menjelaskan, bahwa dalam pemahaman teori hukum progresif dan konstruksi hukum konvergensi, pemaknaan mengenai definisi penyiaran dengan memuat penyiaran menggunakan internet bukanlah menambah subyek hukum baru, melainkan hanya memuat pemaknaan/artikulasi konstitusional terhadap legislasi eksisting yaitu penyiaran menggunakan internet, sehingga sejatinya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di UU Penyiaran.
"Tentu Para Pemohon sudah sangat paham bahwa MK punya keterbatasan yaitu MK tidak memposisikan sebagai positive legislator. MK dalam sistem legislasi di Indonesia memerankan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru, tapi MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional," tambah Danrivanto ditulis Jumat (28/8/2020).
Sehingga sangat tidak logis Para Pemohon mengajukan pengujian ke MK secara sembrono dan memunculkan norma baru sehingga ujungnya membatalkan seluruh isi pasal dari UU Penyiaran, apalagi sampai memberangus kebebasan ekspresi publik.
Danrivanto menegaskan bahwa tujuan pembentukan UU Penyiaran yang utama adalah harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum.
"Sehingga kekuatiran teman-teman insan kreatif atau publik yang biasa melakukan tayang lansung (live) di platform media sosial/penyiaran akan dikekang atau disanksi karena tidak berizin bukanlah tujuan dari Permohonan ke MK," ucapnya.
Karena yang akan diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan siaran melalui internet jika permohonan dikabulkan oleh MK adalah hanya untuk korporasi yang selama ini telah melakukan eksploitasi digital dan data di Indonesia.
Baca Juga: Ini Isi Gugatan RCTI Mengenai UU Penyiaran
Pemaknaan legislasi terhadap penyiaran melalui internet merupakan implementasi satu dari Panca Fungsi Hukum yaitu fungsi Stabilitatif bahwa UU Penyiaran mesti berfungsi sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam kemajuan teknologi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka