Dalam kasus ini penyidik diketahui menggunakan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang negara untuk menjerat Manre dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam penangkapan tersebut.
Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.
"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini, penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," jelas Amin.
Selain itu, kata Amin, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, Manre tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang dimaksud polisi.
Dalam video tersebut, Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir.
Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.
"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," katanya.
Sementara, Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto mengaku pihaknya sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan LBH Makassar tersebut.
Baca Juga: Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sudah benar jalurnya melalui praperadilan, kalau mereka anggap penyidikan kita salah. Itu tidak masalah bagi kami," kata Hery.
Menurut Hery, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap Manre sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebab itu, ia pun menyerahkan semua keputusan dalam proses praperadilan nantinya.
"Kita juga punya ahli dalam pembinaan hukum yang akan menghadapi," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'
-
AS Kirim USS Abraham Lincoln ke Timur Tengah, Ancam Keamanan Iran?
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS