Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar resmi mempraperadilankan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal ini ditempuh lantaran proses penetapan status nelayan Kodingareng bernama Manre (40) sebagai tersangka dianggap janggal.
"Suratnya sudah kita layangkan langsung ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum Manre di kantornya, Jalan Pelita Raya, Jumat (28/8/2020).
Surat praperadilan tersebut, kata dia, sudah dilayangkan hari ini. Namun, surat itu masih menunggu proses registrasi resmi dari Pengadilan Negeri Makassar untuk dijadwalkan proses persidangannya.
"Sementara kita masih menunggu," ujar Edy.
Tujuan praperadilan tersebut dilakukan karena proses penahanan terhadap Manre dianggap ada yang mengganjal.
"Di tahap penyidikan, seharusnya Manre ini dipanggil dulu dua kali. Nanti setelah tidak memenuhi panggilan baru ada upaya yang dilakukan untuk dijemput paksa," ungkap Edy.
Manre ditangkap di Kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan Makassar pada Jumat (14/8/2020) lalu.
Kala itu, Manre dikabarkan hendak menuju kantor LBH Makassar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Baca Juga: Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka
Edy menilai penangkapan terhadap Manre keliru. Dimana, berdasarkan Pasal 112 KUHAP secara umum menjelaskan kewenangan penyidik memanggil lebih awal tersangka untuk diperiksa sebelum melayangkan panggilan berikutnya untuk ditahan.
Penyidik memanggil Manre dalam kapasitas sebagai tersangka untuk diperiksa pada Selasa (11/8/2020).
Akan tetapi, katanya, surat pemanggilan pemeriksaan tersebut diterima Manre hanya berselang satu hari, tepatnya pada Senin (10/8/2020) lalu.
"Kalau dalam pasal 112 KUHAP surat selambat-lambatnya diterima 3 hari sebelum dipanggil," jelas Edy.
Selain itu, penyidik bahkan tidak berkoordinasi dengan penasehat hukum setelah menangkap Manre.
Padahal, penyidik sendiri mengetahui bahwa Manre memiliki pendamping hukum untuk melalui proses perjalanan hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak