Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam vonis Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri Wahyumi kini hanya dihukum menjadi dua tahun.
"Itu, sejak awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Kurnia menganggap vonis PK yang dijatuhi oleh MA sangat janggal. Lantaran pihak swasta yang merupakan perantara suap dalam kasus ini, yakni Benhur Lalenoh hukumanya cukup tinggi.
Sangat berbeda dengan penyelenggara negara sebagai dalang terjadinya korupsi.
"Sebagaimana diketahui, Benhur yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama empat tahun penjara," ujar Kurnia.
Maka itu, Kurnia membandingkan vonis PK yang dijatuhi MA dalam kasus Sri Wahyumi dengan hukuman yang menimpa Abdul Latf seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon yang dihukum selama 4 tahun penjara. Karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 354 juta.
"Namun, ICW tidak lagi kaget, sebab sejak awal memang MA tidak menunjukkan keberpihakannya pada sektor pemberantasan korupsi," ucap Kurnia.
"Tren vonis pada tahun 2019 membuktikan hal tersebut, rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Tentu ini semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi," Kurnia menambahkan.
Lebih jauh, Kurnia menilai terkait PK, diharapkan Ketua MA harusnya selektif dalam memilih yang akan menyidangkan perkara pada tingkat PK.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Mahasiswa Hingga Karyawan Swasta
"Semestinya hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi tidak lagi dilibatkan. Tak hanya itu, klasifikasi korupsi sebagai 'extraordinary crime' seharusnya dapat dipahami dalam seluruh benak Hakim Agung, ini penting agar di masa yang akan datang putusan-putusan ringan tidak lagi dijatuhkan," kata Kurnia.
Apalagi, kata Kurnia, dari data yang dimiliki ICW sejak Maret 2019 sampai saat ini sudah sebanyak 11 terpidana kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah mengajukan permohonan PK di MA.
Maka itu, Kurnia meminta kepada Ketua MA agar menjadi perhatian khusus terkait perkara korupsi di tingkat MA kini menjadi tren 'diskon hukuman'.
"Jika ini terus menerus berlanjut maka publik tidak lagi percaya terhadap komitmen MA untuk memberantas korupsi," kata Kurnia.
Terakhir, Kurnia agar MA menolak 20 permohonan PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi.
"Sebab, bukan tidak mungkin PK ini hanya akal-akalan sekaligus jalan pintas agar pelaku korupsi itu bisa terbebas dari jerat hukum," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Mahasiswa Hingga Karyawan Swasta
-
ICW Khawatirkan RUU MK Jadi Alat Barter Politik
-
MA: Kami Tak Pernah Terima Surat Permintaan Fatwa Perkara Djoko Tjandra
-
Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus
-
Tolak Kasasi Pengembang, MA Izinkan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau M
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China