Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam vonis Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri Wahyumi kini hanya dihukum menjadi dua tahun.
"Itu, sejak awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Kurnia menganggap vonis PK yang dijatuhi oleh MA sangat janggal. Lantaran pihak swasta yang merupakan perantara suap dalam kasus ini, yakni Benhur Lalenoh hukumanya cukup tinggi.
Sangat berbeda dengan penyelenggara negara sebagai dalang terjadinya korupsi.
"Sebagaimana diketahui, Benhur yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama empat tahun penjara," ujar Kurnia.
Maka itu, Kurnia membandingkan vonis PK yang dijatuhi MA dalam kasus Sri Wahyumi dengan hukuman yang menimpa Abdul Latf seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon yang dihukum selama 4 tahun penjara. Karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 354 juta.
"Namun, ICW tidak lagi kaget, sebab sejak awal memang MA tidak menunjukkan keberpihakannya pada sektor pemberantasan korupsi," ucap Kurnia.
"Tren vonis pada tahun 2019 membuktikan hal tersebut, rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Tentu ini semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi," Kurnia menambahkan.
Lebih jauh, Kurnia menilai terkait PK, diharapkan Ketua MA harusnya selektif dalam memilih yang akan menyidangkan perkara pada tingkat PK.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Mahasiswa Hingga Karyawan Swasta
"Semestinya hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi tidak lagi dilibatkan. Tak hanya itu, klasifikasi korupsi sebagai 'extraordinary crime' seharusnya dapat dipahami dalam seluruh benak Hakim Agung, ini penting agar di masa yang akan datang putusan-putusan ringan tidak lagi dijatuhkan," kata Kurnia.
Apalagi, kata Kurnia, dari data yang dimiliki ICW sejak Maret 2019 sampai saat ini sudah sebanyak 11 terpidana kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah mengajukan permohonan PK di MA.
Maka itu, Kurnia meminta kepada Ketua MA agar menjadi perhatian khusus terkait perkara korupsi di tingkat MA kini menjadi tren 'diskon hukuman'.
"Jika ini terus menerus berlanjut maka publik tidak lagi percaya terhadap komitmen MA untuk memberantas korupsi," kata Kurnia.
Terakhir, Kurnia agar MA menolak 20 permohonan PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi.
"Sebab, bukan tidak mungkin PK ini hanya akal-akalan sekaligus jalan pintas agar pelaku korupsi itu bisa terbebas dari jerat hukum," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Mahasiswa Hingga Karyawan Swasta
-
ICW Khawatirkan RUU MK Jadi Alat Barter Politik
-
MA: Kami Tak Pernah Terima Surat Permintaan Fatwa Perkara Djoko Tjandra
-
Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus
-
Tolak Kasasi Pengembang, MA Izinkan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau M
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?