Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengaturan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (RUU MK).
Hal itu dikhawatirkan malah menjadi alat barter politik dengan RUU yang ditolak masyarakat untuk segera disahkan tanpa kendala.
Kalau merujuk pada UU MK Nomor 24 Tahun 2003, usia minimal hakim MK ialah 40 tahun. Akan tetapi usia minimalnya dinaikkan menjadi 60 tahun dalam RUU MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pembahasan RUU MK tersebut bakal terus berjalan mengingat suara penolakan dari masyarakat yang kerap tidak didengar.
Seandainya pihak MK mengakomodasi, hanya meminta masyarakat yang tidak sepakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review.
"Ini logika yang keliru sebenarnya. Mereka sudah tahu bahwa legislasi akan banyak dipertentangkan di publik, akan banyak dijudicial review tapi mereka tetap tancap gas untuk segera mengesahkan uu tersebut di tengah pandemi," kata Kurnia dalam diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Kurnia semakin khawatir ketika melihat adanya celah barter politik dari pengesahan RUU MK tersebut.
Skenario yang dibayangkan olehnya ialah ketika MK ingin ruu tersebut segera disahkan, maka ada proses tawar menawar antara pemerintah dan DPR yang ingin semua uu yang tengah diuji materi di MK supaya segera lolos.
"Hakim MK itu akan menjadi hakim kembali dengan dinaikan usia jabatannya juga disahkan oleh DPR dan juga pemerintah tapi permintaan kami juga harus diakomodir yaitu menolak berbagai legislasi yang dipersoalkan oleh masyarakat sipil dalam proses judicial review di MK," ujarnya.
Baca Juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
"Di satu sisi, pemerintah dan DPR sudah pasti menginginkan proses judicial review terkait dengan UU KPK atau nanti soal cipta kerja jika itu disahkan oleh DPR, mereka pasti menginginkan hal itu ditolak oleh MK. Di situ kita melihat atau kita khawatir barang ini atau RUU MK ini dijadikan barter politik," tambah Kurnia.
Dengan begitu, Kurnia mengingatkan kepada DPR, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta pembisik-pembisiknya untuk tidak menyesatkan langkah pembentuk undang-undang.
Ia mencontohkan ketika Jokowi mengesahkan RUU KPK menjadi sebuah regulasi yang sah.
"Berkaca pada sebelumnya sudah terang benderang langkah presiden dalam undang-undang KPK itu menciderai rasa kepercayaan publik terhadap komitmen anti korupsi dari presiden Jokowi," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus
-
Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan
-
Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
-
Jawab Kecurigaan ICW, Kejagung: yang Ngomong Itu Tahu Nggak Gedung Ini
-
Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi Bersama DPR
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV
-
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!
-
Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
-
2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal