Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengaturan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (RUU MK).
Hal itu dikhawatirkan malah menjadi alat barter politik dengan RUU yang ditolak masyarakat untuk segera disahkan tanpa kendala.
Kalau merujuk pada UU MK Nomor 24 Tahun 2003, usia minimal hakim MK ialah 40 tahun. Akan tetapi usia minimalnya dinaikkan menjadi 60 tahun dalam RUU MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pembahasan RUU MK tersebut bakal terus berjalan mengingat suara penolakan dari masyarakat yang kerap tidak didengar.
Seandainya pihak MK mengakomodasi, hanya meminta masyarakat yang tidak sepakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review.
"Ini logika yang keliru sebenarnya. Mereka sudah tahu bahwa legislasi akan banyak dipertentangkan di publik, akan banyak dijudicial review tapi mereka tetap tancap gas untuk segera mengesahkan uu tersebut di tengah pandemi," kata Kurnia dalam diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Kurnia semakin khawatir ketika melihat adanya celah barter politik dari pengesahan RUU MK tersebut.
Skenario yang dibayangkan olehnya ialah ketika MK ingin ruu tersebut segera disahkan, maka ada proses tawar menawar antara pemerintah dan DPR yang ingin semua uu yang tengah diuji materi di MK supaya segera lolos.
"Hakim MK itu akan menjadi hakim kembali dengan dinaikan usia jabatannya juga disahkan oleh DPR dan juga pemerintah tapi permintaan kami juga harus diakomodir yaitu menolak berbagai legislasi yang dipersoalkan oleh masyarakat sipil dalam proses judicial review di MK," ujarnya.
Baca Juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
"Di satu sisi, pemerintah dan DPR sudah pasti menginginkan proses judicial review terkait dengan UU KPK atau nanti soal cipta kerja jika itu disahkan oleh DPR, mereka pasti menginginkan hal itu ditolak oleh MK. Di situ kita melihat atau kita khawatir barang ini atau RUU MK ini dijadikan barter politik," tambah Kurnia.
Dengan begitu, Kurnia mengingatkan kepada DPR, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta pembisik-pembisiknya untuk tidak menyesatkan langkah pembentuk undang-undang.
Ia mencontohkan ketika Jokowi mengesahkan RUU KPK menjadi sebuah regulasi yang sah.
"Berkaca pada sebelumnya sudah terang benderang langkah presiden dalam undang-undang KPK itu menciderai rasa kepercayaan publik terhadap komitmen anti korupsi dari presiden Jokowi," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus
-
Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan
-
Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
-
Jawab Kecurigaan ICW, Kejagung: yang Ngomong Itu Tahu Nggak Gedung Ini
-
Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi Bersama DPR
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya