Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengaturan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (RUU MK).
Hal itu dikhawatirkan malah menjadi alat barter politik dengan RUU yang ditolak masyarakat untuk segera disahkan tanpa kendala.
Kalau merujuk pada UU MK Nomor 24 Tahun 2003, usia minimal hakim MK ialah 40 tahun. Akan tetapi usia minimalnya dinaikkan menjadi 60 tahun dalam RUU MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pembahasan RUU MK tersebut bakal terus berjalan mengingat suara penolakan dari masyarakat yang kerap tidak didengar.
Seandainya pihak MK mengakomodasi, hanya meminta masyarakat yang tidak sepakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review.
"Ini logika yang keliru sebenarnya. Mereka sudah tahu bahwa legislasi akan banyak dipertentangkan di publik, akan banyak dijudicial review tapi mereka tetap tancap gas untuk segera mengesahkan uu tersebut di tengah pandemi," kata Kurnia dalam diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Kurnia semakin khawatir ketika melihat adanya celah barter politik dari pengesahan RUU MK tersebut.
Skenario yang dibayangkan olehnya ialah ketika MK ingin ruu tersebut segera disahkan, maka ada proses tawar menawar antara pemerintah dan DPR yang ingin semua uu yang tengah diuji materi di MK supaya segera lolos.
"Hakim MK itu akan menjadi hakim kembali dengan dinaikan usia jabatannya juga disahkan oleh DPR dan juga pemerintah tapi permintaan kami juga harus diakomodir yaitu menolak berbagai legislasi yang dipersoalkan oleh masyarakat sipil dalam proses judicial review di MK," ujarnya.
Baca Juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
"Di satu sisi, pemerintah dan DPR sudah pasti menginginkan proses judicial review terkait dengan UU KPK atau nanti soal cipta kerja jika itu disahkan oleh DPR, mereka pasti menginginkan hal itu ditolak oleh MK. Di situ kita melihat atau kita khawatir barang ini atau RUU MK ini dijadikan barter politik," tambah Kurnia.
Dengan begitu, Kurnia mengingatkan kepada DPR, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta pembisik-pembisiknya untuk tidak menyesatkan langkah pembentuk undang-undang.
Ia mencontohkan ketika Jokowi mengesahkan RUU KPK menjadi sebuah regulasi yang sah.
"Berkaca pada sebelumnya sudah terang benderang langkah presiden dalam undang-undang KPK itu menciderai rasa kepercayaan publik terhadap komitmen anti korupsi dari presiden Jokowi," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus
-
Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan
-
Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
-
Jawab Kecurigaan ICW, Kejagung: yang Ngomong Itu Tahu Nggak Gedung Ini
-
Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi Bersama DPR
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta