Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengaturan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (RUU MK).
Hal itu dikhawatirkan malah menjadi alat barter politik dengan RUU yang ditolak masyarakat untuk segera disahkan tanpa kendala.
Kalau merujuk pada UU MK Nomor 24 Tahun 2003, usia minimal hakim MK ialah 40 tahun. Akan tetapi usia minimalnya dinaikkan menjadi 60 tahun dalam RUU MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pembahasan RUU MK tersebut bakal terus berjalan mengingat suara penolakan dari masyarakat yang kerap tidak didengar.
Seandainya pihak MK mengakomodasi, hanya meminta masyarakat yang tidak sepakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review.
"Ini logika yang keliru sebenarnya. Mereka sudah tahu bahwa legislasi akan banyak dipertentangkan di publik, akan banyak dijudicial review tapi mereka tetap tancap gas untuk segera mengesahkan uu tersebut di tengah pandemi," kata Kurnia dalam diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Kurnia semakin khawatir ketika melihat adanya celah barter politik dari pengesahan RUU MK tersebut.
Skenario yang dibayangkan olehnya ialah ketika MK ingin ruu tersebut segera disahkan, maka ada proses tawar menawar antara pemerintah dan DPR yang ingin semua uu yang tengah diuji materi di MK supaya segera lolos.
"Hakim MK itu akan menjadi hakim kembali dengan dinaikan usia jabatannya juga disahkan oleh DPR dan juga pemerintah tapi permintaan kami juga harus diakomodir yaitu menolak berbagai legislasi yang dipersoalkan oleh masyarakat sipil dalam proses judicial review di MK," ujarnya.
Baca Juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
"Di satu sisi, pemerintah dan DPR sudah pasti menginginkan proses judicial review terkait dengan UU KPK atau nanti soal cipta kerja jika itu disahkan oleh DPR, mereka pasti menginginkan hal itu ditolak oleh MK. Di situ kita melihat atau kita khawatir barang ini atau RUU MK ini dijadikan barter politik," tambah Kurnia.
Dengan begitu, Kurnia mengingatkan kepada DPR, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta pembisik-pembisiknya untuk tidak menyesatkan langkah pembentuk undang-undang.
Ia mencontohkan ketika Jokowi mengesahkan RUU KPK menjadi sebuah regulasi yang sah.
"Berkaca pada sebelumnya sudah terang benderang langkah presiden dalam undang-undang KPK itu menciderai rasa kepercayaan publik terhadap komitmen anti korupsi dari presiden Jokowi," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus
-
Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan
-
Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
-
Jawab Kecurigaan ICW, Kejagung: yang Ngomong Itu Tahu Nggak Gedung Ini
-
Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi Bersama DPR
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji