Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengaturan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (RUU MK).
Hal itu dikhawatirkan malah menjadi alat barter politik dengan RUU yang ditolak masyarakat untuk segera disahkan tanpa kendala.
Kalau merujuk pada UU MK Nomor 24 Tahun 2003, usia minimal hakim MK ialah 40 tahun. Akan tetapi usia minimalnya dinaikkan menjadi 60 tahun dalam RUU MK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pembahasan RUU MK tersebut bakal terus berjalan mengingat suara penolakan dari masyarakat yang kerap tidak didengar.
Seandainya pihak MK mengakomodasi, hanya meminta masyarakat yang tidak sepakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review.
"Ini logika yang keliru sebenarnya. Mereka sudah tahu bahwa legislasi akan banyak dipertentangkan di publik, akan banyak dijudicial review tapi mereka tetap tancap gas untuk segera mengesahkan uu tersebut di tengah pandemi," kata Kurnia dalam diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Kurnia semakin khawatir ketika melihat adanya celah barter politik dari pengesahan RUU MK tersebut.
Skenario yang dibayangkan olehnya ialah ketika MK ingin ruu tersebut segera disahkan, maka ada proses tawar menawar antara pemerintah dan DPR yang ingin semua uu yang tengah diuji materi di MK supaya segera lolos.
"Hakim MK itu akan menjadi hakim kembali dengan dinaikan usia jabatannya juga disahkan oleh DPR dan juga pemerintah tapi permintaan kami juga harus diakomodir yaitu menolak berbagai legislasi yang dipersoalkan oleh masyarakat sipil dalam proses judicial review di MK," ujarnya.
Baca Juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
"Di satu sisi, pemerintah dan DPR sudah pasti menginginkan proses judicial review terkait dengan UU KPK atau nanti soal cipta kerja jika itu disahkan oleh DPR, mereka pasti menginginkan hal itu ditolak oleh MK. Di situ kita melihat atau kita khawatir barang ini atau RUU MK ini dijadikan barter politik," tambah Kurnia.
Dengan begitu, Kurnia mengingatkan kepada DPR, Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta pembisik-pembisiknya untuk tidak menyesatkan langkah pembentuk undang-undang.
Ia mencontohkan ketika Jokowi mengesahkan RUU KPK menjadi sebuah regulasi yang sah.
"Berkaca pada sebelumnya sudah terang benderang langkah presiden dalam undang-undang KPK itu menciderai rasa kepercayaan publik terhadap komitmen anti korupsi dari presiden Jokowi," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus
-
Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan
-
Amien Rais dan Din Syamsuddin cs Resmi Cabut Gugatan UU Corona di MK
-
Jawab Kecurigaan ICW, Kejagung: yang Ngomong Itu Tahu Nggak Gedung Ini
-
Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi Bersama DPR
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis