Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY) dalam sengketa reklamasi pulau M.
Dengan demikian, Gubernur Anies Baswedan diizinkan MA untuk membatalkan pembuatan lahan imitasi di teluk Jakarta itu.
Putusan ini diketahui dari situs resmi MA, mahkamahagung.go.id. Setelah melalui persidangan, sesuai putusan bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT yang diketok palu pada tanggal 14 Agustus lalu, majelis hakim memutuskan kasasi MKY ditolak.
"Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi putusan dalam sengketa ini yang dikutip dari laman tersebut, Kamis (27/8/2020).
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah membenarkan pihaknya telah memenangkan kasasi di MA ini. Dengan demikian, ia menganggap tak ada kecacatan hukum dalam pencabutan izin reklamasi pulau M.
"Iya betul (menang kasasi). Kalau sudah diuji di pengadilan berarti kan kita sudah sesuai aturan," ujar Yayan.
Sejauh ini kondisi pulau M sendiri belum dibangun apa-apa karena masih perencanaan. Hanya ada lautan dan belum ada tumpukan tanah atau pasir untuk pulau buatan.
"Itu masih laut kok, belum ada rencana apa-apa, itu kan teknis nanti diomongkan," tuturnya.
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur No 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
Baca Juga: 7 Protokol Kesehatan di Bioskop Bagi Pengunjung dan Petugas
Melalui aturan itu, pulau M yang seharusnya akan digarap PT MKY juga dicabut izinnya. Tak terima, MKY menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sengketa ini, Anies diputuskan menang.
Belum mau menyerah, MKY mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) malah memperkuat keputusan sebelumnya. Akhirnya MKY mengajukan kasasi ke MA dan Anies tetap dimenangkan.
Setidaknya ada empat sengketa pulau reklamasi, yakni Pulau I, H, F, dan M. Namun pulau H juga bernasib sama seperti pulau M setelah hakim MA menolak kasasi milik PT Taman Harapan Indah.
Untuk pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang telah memenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Anies lantas berniat memohon Kasasi ke Mahkamah Agung.
Semantara dalam sengketa pulau F gugatan PT Agung Dinamika Perkasa pemilik hak pengembang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun lantas telah mengajukan banding ke PTUN.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Reuni Tipis-Tipis Anies Baswedan dan Mahfud MD, Bahas Apa?
-
Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial
-
Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji