Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY) dalam sengketa reklamasi pulau M.
Dengan demikian, Gubernur Anies Baswedan diizinkan MA untuk membatalkan pembuatan lahan imitasi di teluk Jakarta itu.
Putusan ini diketahui dari situs resmi MA, mahkamahagung.go.id. Setelah melalui persidangan, sesuai putusan bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT yang diketok palu pada tanggal 14 Agustus lalu, majelis hakim memutuskan kasasi MKY ditolak.
"Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi putusan dalam sengketa ini yang dikutip dari laman tersebut, Kamis (27/8/2020).
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah membenarkan pihaknya telah memenangkan kasasi di MA ini. Dengan demikian, ia menganggap tak ada kecacatan hukum dalam pencabutan izin reklamasi pulau M.
"Iya betul (menang kasasi). Kalau sudah diuji di pengadilan berarti kan kita sudah sesuai aturan," ujar Yayan.
Sejauh ini kondisi pulau M sendiri belum dibangun apa-apa karena masih perencanaan. Hanya ada lautan dan belum ada tumpukan tanah atau pasir untuk pulau buatan.
"Itu masih laut kok, belum ada rencana apa-apa, itu kan teknis nanti diomongkan," tuturnya.
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur No 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
Baca Juga: 7 Protokol Kesehatan di Bioskop Bagi Pengunjung dan Petugas
Melalui aturan itu, pulau M yang seharusnya akan digarap PT MKY juga dicabut izinnya. Tak terima, MKY menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sengketa ini, Anies diputuskan menang.
Belum mau menyerah, MKY mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) malah memperkuat keputusan sebelumnya. Akhirnya MKY mengajukan kasasi ke MA dan Anies tetap dimenangkan.
Setidaknya ada empat sengketa pulau reklamasi, yakni Pulau I, H, F, dan M. Namun pulau H juga bernasib sama seperti pulau M setelah hakim MA menolak kasasi milik PT Taman Harapan Indah.
Untuk pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang telah memenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Anies lantas berniat memohon Kasasi ke Mahkamah Agung.
Semantara dalam sengketa pulau F gugatan PT Agung Dinamika Perkasa pemilik hak pengembang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun lantas telah mengajukan banding ke PTUN.
Berita Terkait
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemi Kembali?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
-
Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini