Suara.com - Terpidana Djoko Tjandra meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk membantunya membuatkan fatwa ke Mahkamah Agung atas kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. Namun, MA menegaskan tidak pernah menerima surat permintaan pembuatan fatwa tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku pihaknya telah mengecek guna memastikan soal permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Djoko Tjandra. Namun setelah dicari, tidak ada satu pun permintaan yang berkaitan.
"Kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Djoko Tjandra," kata Andi saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Andi mengungkapkan meskipun MA memiliki wewenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum dalam kondisi diminta atau tidak, tapi hanya berlaku kepada Lembaga Tinggi Negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 37 Undang-undang MA.
Dengan demikian, pasti akan ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Di sisi lain, MA pun tidak bisa sembarangan mengeluarkan fatwa atau pendapat hukumnya.
Djoko Tjandra disebut meminta bantuan pada Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, status Djoko Tjandra selaku terpidana, sehingga dia meminta fatwa agar tidak dieksekusi.
Kasus Baru
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa!
"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.
Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.
"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Ia dikenakan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Trump Jadi Pinokio di Karikatur Media Iran: Klaim Negosiasi Damai Hanya Kebohongan Besar
-
Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas
-
Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?
-
Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali
-
Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal
-
Rekaman Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS Tersebar, Kebohongan Militer Washington Mulai Terbongkar?
-
Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi
-
Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!