Suara.com - Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkatin penggerebekan kasus pesta seks puluhan pria penyuka sesama jenis alias gay di apartemen The Kuningan Suites di Setiabudi, Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan sembilan tersangka itu karena berperan sebagai penyelenggara pesta seks gay bertajuk "Kumpul-kumpul Pemuda."
"Dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut dan ditemukan ada 56 orang, sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Yusri merincikan, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.
Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.
"Mereka memang satu grup yang tergabung di dua media sosial (WhatsApp dan Instagram)," ungkap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengemukakan tersangka TRF telah merencanakan pesat tersebut selama satu bulan. Kemudian yang bersangkutan mempromosikan kepada komunitasnya yang tergabung dalam grup WhatsApp dan Instagram.
"Dia persiapkan kurang lebih satu bulan," ungkap Yusri.
Baca Juga: Gerebek Pesta Gay, 83 Film Homoseks dan Obat Perangsang Ikut Disita Polisi
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya adalah 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-pemuda".
Atas perbuatannya, sembilan tersangka itu dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Penggerebekan pesta gay bukan merupakan kali pertama terjadi di Jakarta. Pada tahun 2017 silam, Polres Metro Jakarta Utara pernah melakukan penggerebekan pesta gay 'The Wild One' di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading Barat.
Untuk mengelabui petugas, lokasi pesta gay tersebut berkedok sebagai tempat pusat kebugaran alias fitness. Ketika itu, sebanyak 141 pria diciduk beserta barang bukti berupa kondom.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
-
Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya: Polisi Ciduk 34 Pria Tanpa Busana!
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
-
Anggota DPR Minta Polisi Ungkap Penyelenggara Pesta Gay di Puncak
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?