Suara.com - Sebanyak 29 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari. Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara 2 sampai 5 tahun.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, mengatakan, setidaknya saat ini ada dua pasal dalam KUHP yang akan menjerat para pelaku pengerusakan dan penyerangan di Ciracas.
"Sampai saat ini kami menerapkan pasal yaitu 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan bersama-bersama melakukan kekerasan diancam pidana 5 tahun 6 bulan, kemudian pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan merusak atau menghilang barang sesuatu atau sebagian milik orang lain diancam 2 tahun 8 bulan," kata Kolonel Yogaswara di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, pasal yang disangkakan tersebut tentunya masih bisa berkembang lantaran pihaknya hingga kekinian masih terus melanjutkan proses penyidikan.
Yogaswara yang juga selaku ketua penyidik dalam kasus brutal oknum TNI di Ciracas ini mengatakan, sejauh ini sudah ada 51 orang personel prajurit TNI diperiksa oleh pihaknya.
"Hari ini kami akan memeriksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 periksa dan 29 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Adapun di lokasi yang sama, Danpuspom Angkatan Darat, Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, pasal yang mengancam para pelaku tersebut disangkakan menyesuaikan dengan peran masing-masing oknum prajurt TNI tersebut.
Penetapan Tersangka
Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad) menyampaikan perkembangan terbaru kasus serangkaian penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 29 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kondisi Polisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Pembuluh Darah Pecah
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Dodik mengatakan, untuk total prajurit TNI yang sudah diperiksa diduga terkait kasus penyerangan brutal tersebut ada 51 personel terdiri dari 19 satuan.
"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," ungkapnya.
Sebar Hoaks
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya telah menceritakan ihwal kronologis ratusan orang diduga oknum anggota TNI melakukan penyerangan kepada warga sipil dan Kantor Mapolsek Ciracas. Penyerangan tersebut berawal dari kebohongan yang disampaikan oleh anggota Ditkumad TNI Prada M Ilham.
Dudung mengungkapan, mulanya Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal. Namun entah bagaimana mulanya, insiden itu malah disebut sebagai pengeroyokkan.
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi Polisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Pembuluh Darah Pecah
-
Terungkap! 8 Oknum TNI AU dan AL Diduga Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas
-
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 16 Orang Dianiaya, 83 Kerusakan Materil
-
Rekan Tak Percaya Prada Ilham Kecelakaan, Motif Polsek Ciracas Diserbu TNI
-
79 Warga Kena Amuk Prajurit di Ciracas, TNI Ganti Rugi hingga Ratusan Juta
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi