Suara.com - Sebanyak 29 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari. Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara 2 sampai 5 tahun.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, mengatakan, setidaknya saat ini ada dua pasal dalam KUHP yang akan menjerat para pelaku pengerusakan dan penyerangan di Ciracas.
"Sampai saat ini kami menerapkan pasal yaitu 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan bersama-bersama melakukan kekerasan diancam pidana 5 tahun 6 bulan, kemudian pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan merusak atau menghilang barang sesuatu atau sebagian milik orang lain diancam 2 tahun 8 bulan," kata Kolonel Yogaswara di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, pasal yang disangkakan tersebut tentunya masih bisa berkembang lantaran pihaknya hingga kekinian masih terus melanjutkan proses penyidikan.
Yogaswara yang juga selaku ketua penyidik dalam kasus brutal oknum TNI di Ciracas ini mengatakan, sejauh ini sudah ada 51 orang personel prajurit TNI diperiksa oleh pihaknya.
"Hari ini kami akan memeriksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 periksa dan 29 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Adapun di lokasi yang sama, Danpuspom Angkatan Darat, Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, pasal yang mengancam para pelaku tersebut disangkakan menyesuaikan dengan peran masing-masing oknum prajurt TNI tersebut.
Penetapan Tersangka
Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad) menyampaikan perkembangan terbaru kasus serangkaian penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 29 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kondisi Polisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Pembuluh Darah Pecah
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Dodik mengatakan, untuk total prajurit TNI yang sudah diperiksa diduga terkait kasus penyerangan brutal tersebut ada 51 personel terdiri dari 19 satuan.
"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," ungkapnya.
Sebar Hoaks
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya telah menceritakan ihwal kronologis ratusan orang diduga oknum anggota TNI melakukan penyerangan kepada warga sipil dan Kantor Mapolsek Ciracas. Penyerangan tersebut berawal dari kebohongan yang disampaikan oleh anggota Ditkumad TNI Prada M Ilham.
Dudung mengungkapan, mulanya Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal. Namun entah bagaimana mulanya, insiden itu malah disebut sebagai pengeroyokkan.
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi Polisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Pembuluh Darah Pecah
-
Terungkap! 8 Oknum TNI AU dan AL Diduga Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas
-
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 16 Orang Dianiaya, 83 Kerusakan Materil
-
Rekan Tak Percaya Prada Ilham Kecelakaan, Motif Polsek Ciracas Diserbu TNI
-
79 Warga Kena Amuk Prajurit di Ciracas, TNI Ganti Rugi hingga Ratusan Juta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar