Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengirim surat perintah supervisi kepada Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian.
Hal itu dilakukan KPK setelah ramai desakan masyarakat agar lembaga antirasuah itu turun tangan untuk menganani kasus suap Djoko Tjandra yang telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Apalagi, ditakutkan publik kasus ini diduga syarat dengan konflik kepentingan.
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian terkait tersangka DS (Djoko Tjandra)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata elalui siaran Youtube KPK, Jumat (4/9/2020).
Alex menambahkan rencana lembaga antirasuah akan mengundang kedua institusi penegak hukum untuk membahas mengenai perkara-perkara itu.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," tegas Alex.
Maka itu, Alex meminta kepada publik untuk bersama - sama mengawasi perkara itu. Lantaran KPK akan melihat perkembangan untuk nantinya mengambil sikap pengambilalihan apabila syarat-syarat alasan sebagaiman diatur dalam Pasal 10 A UU nomor 19 tahun 2019.
"Kami perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata Alexander.
Dalam skandal Tjoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Baca Juga: Dit Tipikor Bareskrim Polri Selediki Perkara Hukum Baru Djoko Tjandra
Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK