Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir dalam kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007-2017.
Simorangir akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/9/2020)
Selain Manahan, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Komisaris PT. Quartagraha Adikarsa, Susinto Entong ; Komisaris Utama PT. Asabri Ismono Wijayanto ; Komisaris PT. Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli ; dan Pensiunan TNI Angkatan Darat Aris Supangkat.
Para saksi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.
Selain Budi, dalam kasus ini KPK turut menjerat mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juni 2020.
Diketahui di awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Pesawat PTDI, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp 330 miliar terdiri atas pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar.
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007—2017 tersebut senilai Rp 330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Diputus Selasa Pekan Depan
-
Hasil Swab Negatif, Novel Belum Tentukan Kapan Berkantor di KPK
-
Usai Jalani Sidang Etik, Ketua KPK Kembali Hindari Wartawan, Mengapa?
-
Jika Penuhi Syarat, KPK Siap Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki
-
Kejagung Gandeng KPK dan Bareskrim Polri Usut Kasus Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733